Example floating
Example floating
banner 1100x160
Hukum & Kriminal

Panwascam Parigi Muna Abaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Oknum Kades

×

Panwascam Parigi Muna Abaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Diduga Kades Parigi, Drs. Nurasim, terlihat dalam kampanye Paslon BAHTERA di Desa Kolasa
Diduga Kades Parigi, Drs. Nurasim, terlihat dalam kampanye Paslon BAHTERA di Desa Kolasa

MUNA, Sultranet.com – Dugaan pelanggaran pemilu mencuat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, nomor urut 1, Bachrun Labuta-Asrafil (BAHTERA) di Desa Kolasa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, pada Jumat (27/09/2024).

Dalam kampanye tersebut, Kepala Desa Parigi, Drs. LM Nurasim, diduga hadir dan terlibat, yang menjadi perhatian publik setelah fotonya beredar luas di media sosial.

Example 300x600

Kehadiran pejabat pemerintah desa dalam kampanye politik seperti ini seharusnya menjadi sorotan, terutama bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk Panwascam dan pengawas desa setempat. Namun, dugaan pelanggaran tersebut tidak dianggap serius dan terkesan diabaikan oleh Panwascam Parigi.

Ketua Panwascam Parigi, Rahman, membenarkan bahwa Kades Parigi, Drs. LM Nurasim, terlihat dalam tenda kampanye Paslon BAHTERA. Namun, Rahman menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan di tempat tanpa melanjutkan sebagai temuan pelanggaran pemilu.

“Kami sudah menyampaikan kepada Pak Desa bahwa aparat desa tidak boleh ikut kampanye, dan dia langsung keluar,” jelas Rahman pada Sabtu (28/09/2024) saat dihubungi melalui telepon.

Rahman juga menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya komunikasi antara Kades Parigi dengan Paslon BAHTERA. “Kalau ada komunikasi, kami pasti langsung menindak. Tapi setelah diberitahu, Pak Desa langsung meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Namun, tindakan Panwascam Parigi ini menuai kritik. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, kepala desa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terhadap Kades Parigi, Drs. LM Nurasim, melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »