MUNA, Sultranet.com – Hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna yang telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna pada Selasa (3/12/2024) resmi digugat oleh pasangan calon (paslon) Bupati Nomor Urut 2, La Ode Muhammad Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (6/12/2024) dengan dugaan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan Paslon Nomor Urut 1 dan KPU Muna.
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Aswan A, yang mendampingi Purnama Ramadhan dalam pengajuan gugatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk membuktikan adanya kecurangan dalam Pilkada Muna. Hal ini diungkapkan Almardan Momo, SH, salah satu anggota tim hukum, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/12/2024).
“Iya, benar. Kami telah mengajukan gugatan terhadap KPU Muna di MK atas dugaan pelanggaran selama proses tahapan hingga hari pemilihan,” ujar Almardan.
Menurut Almardan, bukti-bukti yang disiapkan mencakup indikasi kuat keterlibatan KPU untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa untuk memenangkan petahana.
Kuasa hukum Aswan A menegaskan keyakinannya bahwa bukti yang mereka miliki cukup kuat untuk meyakinkan Majelis Hakim MK. “Kami yakin hakim akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil. Bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya pelanggaran TSM yang melibatkan KPU dan pihak lain,” katanya.
Purnama Ramadhan, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Muna, menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan akan mengawal gugatan tersebut hingga tuntas. Gugatan ini menjadi sorotan karena mengangkat dugaan kecurangan yang berpotensi memengaruhi hasil Pilkada Muna.
Pilkada Muna menjadi salah satu kontestasi politik yang cukup ketat di Sulawesi Tenggara, dengan dua pasangan calon yang bersaing sengit memperebutkan suara rakyat. Kini, hasil akhir Pilkada Muna menunggu putusan MK yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya pleno rekapitulasi KPU Muna.