Example floating
Example floating
Daerah

Pembangunan Smelter Di Tolak Warga, Kadis PTSP Bombana : Lokasi Sudah Sesuai Tata Ruang

×

Pembangunan Smelter Di Tolak Warga, Kadis PTSP Bombana : Lokasi Sudah Sesuai Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rumbia, SultraNET.| [18/5/2018] Rencana pembangunan Pabrik Smelter di Desa Liano Kecamatan Mataole Kab. Bombana, Prov. Sulawesi tenggara,  mendapat reaksi penolakan keras dari Masrakat.

Penolakan keras dari warga ditandai dengan beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa, hingga mengadukan PT. Artamining Industri  Ke Kekantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bombana.

Example 300x600

Dalam rapat hearing yang dipimpin Langsung Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, para wakil rakyat itu menyatakan akan terus mengawal kepentingan masyarakat dan bersedia turun melakukan investigasi dilokasi rencana pembangunan smelter tersebut.

Di temui usai rapat, Subur Nalmlin salah seorang perwakilan warga Mataoleo mengungkapkan, penolakan warga atas rencana  pembangunan smelter di Mataoleo akan terus dilakukan agar perusahaan tersebut mengurungkan niatnya untuk membangun pabrik di Mataoleo.

“Belum pernah ada sosialisi, tapi sudah lebih 40 hektar tanah masyarakat yang dijual keperusahaan. Baik kecamatan dan pemerintah Desa sudah pasti mendukung, karena kepala desa yang mengurus administasi. ” tutur Subur Namlin.

Menurutnya, lanjut Subur, Pembangunan Pabrik pemurnian hasil tambang tersebut hanya akan menyengsarakan masyarakat mataoleo dikemudian hari. Kerusakan lingkungan baik di darat maupun di laut akan terus terjadi secara masif, yang hanya akan menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencahariannya seperti yang banyak terjadi didaerah lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM Dan PTSP) Kab. Bombana, Pajawa Tarika menyatakan, Lokasi rencana pembangunan Smelter oleh PT. Arthamining Industry di Kec. Mataoleo tersebut sudah sesuai dengan tata ruang Daerah Bombana.

Hal itu, lanjut Pajawa Tarika, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bombana Nomor 20 Tahun 2013. Salah satunya memuat tentang penetapan wilayah Kec. Mataoleo sebagai lokasi kawasan industri.

“Itu sudah clear dan tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan Perda tataruang daerah, wilayah itu untuk lokasi industri. “Terang Pajawa.

Penelusuran lebih lanjut, diketahui pencaharian utama masyarakat Mataoleo khususnya Desa Liano, berprofesi sebagai Nelayan dan selebihnya sebagai petani.

Penolakan masyarakat terhadap Rencana pembangunan pabrik didaerah itu rupanya bukan tanpa alasan. Kekhawatiran penduduk setempat terhadap potensi kerusakan lingkungan baik di darat maupun di laut, yang akan di akibatkan oleh limbah pabrik, bak monster menakutkan yang bakal merenggut mata pencaharian mereka secara perlahan.

Sebut saja seperti yang dialami masyarakat dibeberapa Desa di Kec. Kabaena Utara. Masyarakat didaerah itu mengeluhkan sumber air untuk kebutuhan sehari hari mereka, telah tercemar oleh Limbah Pabrik Smelter PT. Surya Saga Utama.

Selain itu, pencemaran dilaut juga telah merusak pencaharian nelayan, akibat lalulintas kapal pengangkut batu bara sebagai bahan bakar Pabrik tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »