Pemkab Bombana Bentuk Tim Penertiban Tambang Ilegal, Prioritaskan Sosialisasi kepada Masyarakat

Wakil Buupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si  memimpin rapat Tim Penertiban Pertambangan Ilegal untuk menata aktivitas tambang tanpa izin. Pemkab menekankan pendekatan sosialisasi kepada masyarakat sebelum langkah penertiban dilakukan.
Wakil Buupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si  memimpin rapat Tim Penertiban Pertambangan Ilegal untuk menata aktivitas tambang tanpa izin. Pemkab menekankan pendekatan sosialisasi kepada masyarakat sebelum langkah penertiban dilakukan.

Bombana,  sultranet.com — Pemerintah Kabupaten Bombana mulai mengambil langkah serius dalam menata aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan dengan menggelar rapat Tim Penertiban Pertambangan Ilegal. Rapat ini menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk merumuskan langkah penertiban yang tetap mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah tersebut, di Ruang Tinaorima Lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Selasa (13/1/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2-19 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Forum ini dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat koordinasi dalam pengendalian aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si dan dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakili, pejabat eselon II dan III terkait, Kepala Kantor Pertanahan, serta sejumlah awak media.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana dr. Sunandar, MM.Kes bersama Sekretaris Badan Kesbangpol Drs. Budiman, MM serta anggota tim lainnya. Rapat berlangsung mulai pukul 13.30 WITA hingga pukul 15.30 WITA.

Dalam rapat tersebut, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana memaparkan latar belakang pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penertiban pertambangan tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, keamanan daerah, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

“Pembentukan tim ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan bahwa aspek sosial dan ekonomi masyarakat tetap menjadi perhatian dalam setiap kebijakan yang diambil,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah masukan juga disampaikan oleh unsur Forkopimda sebagai bagian dari upaya merumuskan langkah penanganan yang komprehensif.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bombana menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap mendampingi dan mengawal pelaksanaan tugas tim apabila diperlukan dalam proses penertiban di lapangan.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan pertambangan agar penataan sektor ini memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

“Kami siap mendampingi tim dalam proses penertiban apabila diperlukan. Selain itu, kami juga mengusulkan agar disusun Peraturan Daerah terkait pertambangan serta dilakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bombana menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan secara legal.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Kebijakan yang diambil harus memberi ruang kepada masyarakat. Salah satu solusinya adalah dengan mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat agar aktivitas masyarakat dapat berjalan secara legal,” katanya.

Dari unsur Kejaksaan, disampaikan pula pandangan mengenai pentingnya penertiban yang menyentuh aspek perizinan serta pengelolaan lingkungan hidup. Kejaksaan juga mendorong agar hasil tambang yang diperoleh masyarakat dapat dijual kepada perusahaan yang memiliki izin resmi, sehingga rantai distribusi mineral dapat diawasi secara lebih baik.

Sementara itu, perwakilan dari Kodim menyampaikan agar pendekatan persuasif lebih diutamakan dalam tahap awal penanganan persoalan pertambangan ilegal.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara intensif sebelum langkah penertiban dilakukan di lapangan.

“Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Penertiban tidak sebaiknya dilakukan secara langsung sebelum tahapan tersebut berjalan optimal,” ujarnya.

Menutup rapat tersebut, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani menyampaikan kesimpulan bahwa langkah awal yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk media cetak dan media sosial, agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memanggil para kepala desa di wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan untuk diberikan arahan dan pemahaman terkait kebijakan yang sedang disiapkan.

“Hasil dari sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya terkait penertiban aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Ahmad Yani.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap langkah koordinasi ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga stabilitas sosial serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait