Bombana, SultraNET.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi membuka pendaftaran bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai bagian dari Program Pendampingan Masyarakat Miskin. Rabu (10/1/2024)
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan, Pemkab Bombana menetapkan beberapa persyaratan bagi lembaga yang ingin berpartisipasi.
Salah satunya adalah lembaga tersebut harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, serta memiliki pengurus dengan minimal lima orang berlatar belakang advokat.
Selain itu, lembaga juga diharuskan memiliki program bantuan hukum dan keanggotaan advokat yang siap ditugaskan di wilayah hukum Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
Jadwal pelaksanaan kegiatan pendaftaran LBH untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah ditetapkan sebagai berikut:
Pengumuman pelaksanaan program (15-18 Januari 2024).Pendaftaran lembaga bantuan hukum (19-21 Januari 2024).
Verifikasi berkas lembaga bantuan hukum (22-24 Januari 2024).Verifikasi faktual lembaga bantuan hukum (25-27 Januari 2024).
Klasifikasi lembaga bantuan hukum (29 Januari 2024).Penetapan lembaga bantuan hukum (30-31 Januari 2024).
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung melalui :
email: bombana.bantuanhukum@mail.com, atau melalui nomor HP (0821-8763-0991) / (0822-1772-1680).
Pemkab Bombana berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut.
Untuk mengunduh pengumuman secara lengkap Klik Link dibawah ini :