KOLAKA UTARA, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyerahkan tiga dokumen strategis kepada DPRD dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (30/6). Tiga dokumen tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, serta Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Multiguna.
Penyerahan ini menjadi langkah penting Pemkab Kolaka Utara dalam memastikan keberlanjutan pembangunan yang terukur dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, menegaskan bahwa sidang paripurna ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan daerah ke depan.
“Sidang ini memiliki makna strategis karena menjadi forum bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas serta menyerahkan tiga dokumen penting yang akan menjadi arah dan pijakan pembangunan ke depan,” ujar Bupati dalam pidatonya.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Bupati menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran tidak hanya dilihat dari sisi nominal, tetapi harus dipahami sebagai hasil dari kerja keras melayani masyarakat.
“Realisasi APBD 2024 alhamdulillah telah mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan. Mulai dari peningkatan akses layanan dasar, pembangunan infrastruktur yang inklusif, penguatan ketahanan ekonomi masyarakat, hingga pengendalian inflasi dan penurunan angka kemiskinan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Namun demikian, kami menyadari masih banyak ruang perbaikan. Karena itu, kami sangat terbuka terhadap dialog dan koreksi dari DPRD sebagai mitra pembangunan,” kata Bupati.
Untuk Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, Pemkab Kolaka Utara menyusunnya secara teknokratik, partisipatif, dan politis, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dokumen ini lahir dari proses yang matang dan inklusif. Kami hadirkan visi Kolaka Utara sebagai daerah yang madani, maju, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kami berharap DPRD dapat memberikan masukan agar dokumen ini mampu mengakomodasi harapan masyarakat dan mencerminkan cita-cita pembangunan yang adil dan terarah,” ucapnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan Perumda Multiguna diusulkan sebagai strategi untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
“Melalui Perumda Multiguna ini, pemerintah ingin membangun holding bisnis daerah yang akan bergerak di berbagai sektor strategis seperti logistik, pangan, jasa, dan energi. Harapannya, Perumda ini bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta membangun kemitraan produktif dengan masyarakat,” jelas Bupati.
Ia menutup sambutannya dengan mengajak DPRD untuk bersama-sama mengawal dan mendukung pembahasan ketiga dokumen ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berdampak luas.
“Ini adalah fondasi masa depan Kolaka Utara. Kita ingin seluruh kebijakan dan program pembangunan berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan manfaat yang nyata bagi rakyat,” tegas Bupati.
Sidang paripurna DPRD Kolaka Utara yang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, serta anggota legislatif. Suasana sidang mencerminkan semangat kolaboratif dalam mengawal pembangunan daerah secara berkelanjutan.