Bombana, SultraNET. | Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun kali ini antara terduga pelaku dan korban adalah sesama Pria.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH, Jumat (8/7/2022) mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara kejadian bermula pada hari minggu 12 juni 2022 lalu sekitar jam 20.00 wita bertempat di Kecamatan Masaloka Raya.
Saat itu pelaku inisial lelaki IP menghubungi korban inisial FM yang berusia 17 tahun untuk bertemu dirumah pelaku untuk nongkrong dan bercerita.
Namum disela sela pembicaraan mereka, pelaku meraba raba paha korban dan meramas kemaluan korban.
Saat itu pelaku bertanya pada korban tentang kemaluannya apakah besar atau kecil.
“Pelaku mengatakan coba buka saya liat namun korban tidak mau tetapi pelaku memaksa korban dan membuka celana korban,” jelasnya.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencabuli dan memaksa korban untuk menyodominya.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain sambil memberikan uang 150.000 ribu rupiah.
Namun 1 minggu kemudian korban mengalami kesakitan pada kemaluannya dan korban memberitahukan kepada pelaku dan pelaku mengatakan agar membeli obat ampicilin dan amoxcilin untuk di minum.
Ibu korban yang merasa curiga dengan sikap anaknya dan menemukan obat amoxcilin dan ampilisin di kamar anaknya, kemudian bertanya obat ini untuk apa ? kamu sakit apa ? dengan mendesak anaknya untuk berkata jujur.
“Sehingga anaknya menceritakan kejadian ini kepada ibunya,” bebernya.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kaget dan marah. Ia kemudian menyampaikan kepada suaminya dan melaporkan kejadian ini di Polres Bombana.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” bebernya.
Mantan Kasat Intel Polres Bombana itu menghimbau agar jika ada korban anak lain yang pernah di cabuli oleh pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim menambahkan terhadap perkara ini ia telah memerintakan kepada kanit PPA utk segera menindak lanjuti dan memproses secara profesional.
“Disini perlunya pengawasan ekstra oleh orang tua terhadap anak anaknya agar di dalam pergaulan tidak menyimpang,” Tandasnya
Perkara ini diterapkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 290 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun serta pasal 292 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun. (IS)