Bombana, SultraNET. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana memutuskan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)serentak tahun 2024 yang sebelumnya pada Pemilihan Umum 2024 berjumlah 472 TPS berkurang menjadi 271 TPS. Kebijakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bombana, Aminuddin, beberapa waktu lalu menjelaskan jika pada Pemilu 2024, batas jumlah pemilih per TPS adalah 300 pemilih sedangkan untuk Pilkada ini dapat mencapai hingga 600 orang per TPS nya, sehingga otomatis dapat dilakukan penyesuaian jumlah TPSnya.
“Pengurangan jumlah TPS ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses pemungutan suara,” ujar Aminuddin
Ia memastikan, pengurangan jumlah TPS ini tidak akan mengurangi akses masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. “KPU Bombana memastikan bahwa seluruh pemilih dapat memberikan suaranya dengan mudah. Kami akan menyediakan fasilitas yang memadai di setiap TPS agar proses pemungutan suara berjalan lancar,” tandasnya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Daerah (LKPD) Muh. Arham. Menurutnya, pengurangan jumlah TPS adalah langkah yang tepat dalam upaya penghematan keuangan negara.
“Dengan berkurangnya jumlah TPS, biaya operasional dapat ditekan. Selain itu, pengamanan dapat lebih fokus sehingga kualitas demokrasi pun akan semakin baik,” kata Arham.
Ia menambahkan bahwa dana yang dihemat dari pengurangan TPS dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak, seperti peningkatan kesejahteraan petugas pilkada dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan jumlah TPS yang lebih sedikit, pengawasan bisa lebih efektif dan efisien. Setiap permasalahan yang muncul bisa lebih cepat diatasi dan dilaporkan,” ujarnya.
Muh. Arham juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk suksesnya Pilkada serentak ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pilkada agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga.
“Dengan berkurangnya jumlah TPS, logistik pemilu seperti surat suara, kotak suara, dan alat tulis kantor (ATK) bisa lebih efisien didistribusikan dan diawasi. Kita berharap ini dapat mengurangi potensi kecurangan dan masalah.” tandasnya. (IS)