Pertambangan secara garis besar ialah sesuatu yang mempelajari tentang teori dan praktik-praktik yang berkaitan dengan kegiatan industri pertambangan,Pertambangan pada prinsipnya ada yang melakukan kegiatan pertambang secara baik atau ada juga yang melakukan pertambangan secara tidak baik hanya sebagian kecil saja perusahaan tambang di Indonesia melakukan penambangan secara baik (good mining pratice).
Pertambangan itu sendiri sudah di atur dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dimana isi dari UU ini adalah Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Nah, kalau kita melihat bahwa penambangan di Indonesia masih sangat jarang memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang diakibatkan oleh usaha penambangan tersebut, analisis ini harus dilakukan secara menyeluruh oleh penambang atau perusahaan tambang yang akan melakukan kegiatan penambangan atau sementara melakukan kegiatan penambangan. Semua harus dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya.
Yang nantinya akan memberi dampak yang besar terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar penambangan. Jika kita lihat dari aspek penambangan yang ada apakah tidak memberi dampak akan kerusakan lingkungan, pasti ada dampak dari hal ini. Yang merasakan dampak yang jelas tentunya lingkungan sekitar dan masyarakat. Harus menjadi perhatian khusus perusahaan tambang untuk mengurangi resiko tersebut. Apalagi masyarakat yang kehilangan mata pencarian mereka akibat lahan diambil ahli buat usaha pertambangan.
Negara kita Indonesia adalah negara dengan potensi bahan tambang yang sangat melimpah jika suatu daerah sudah ditambang selama bertahun-tahun tentunya potensi bahan tambang itu akan berkurang. Jika diambil terus menerus tanpa adanya suatu perubahan pada daerah pertambang atau perubahan dari segi ekonomi masyarakat maka sama saja bohong adanya pertambangan karena hasil dari kekayaan sumber daya tak dinikmati secara keseluruhan oleh masyarakat sekitar tambang.
Kita sebut saja salah satu perusahaan tambang di daerah Sulawesi Tenggara sangat sedikit memperkerjakan masyarakat daerah sekitar tambang malah mendatangkan para tenaga pekerja Asing dimana kabar dari tenaga pekerja asing itu juga tidak memilik skill atau bukan tenaga pekerja ahli dibidangnya. Adapun yang dimaksud Tenaga Kerja Asing ialah warga negara asing pemegang visa kerja atau izin kerja dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (1) Perpres 20/2018). Definisi ini sejalan dengan Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”).
Untuk mengawal proses pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker No.10/2018”). Dan juga harus memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya di Indonesia. Bukan malah kita yang harus belajar bahasa mereka tapi merekalah yang harus coba menyesuaikan bahasa dengan kita. Boleh-boleh saja kita mempelajari bahasa mereka tapi jangan sampai juga mereka melalaikan fungsi mereka disini sebagai pekerja yang bekerja dinegara kita yang mengambil untung dari hasil kekayaan alam kita.
Dan harus memperhatikan setiap izin yang ada yang berlaku di Indonesia Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Karena izin akan berdampak akan sesuatu hal dan pemeritah harus memperhatikan itu semua
Tentunya harus ada tindakan yang tegas atas sikap yang sudah kita ambil atas dasar memperbolehkan mereka berinvestasi dinegara kita. pemeritah harus juga memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya agar menyeluruh dirasakan baik negara maupun rakyatnya. Bukan hanya para investor yang mengambil untung banyak dari investasi yang mereka tanam di Indonesia.
Kita punya bahan mereka punya alatnya maka harus saling belajar jika mau berkembang, jangan hanya menumpang tak tau diri akan kebersihan dan sikap terhadap tuan rumahnya.
Sekian dari saya semoga tambang tidak terus-terus memberi bencana tapi juga membawa berkah untuk masyarakat sekitar apabila dikelola dengan baik dan benar.
* Mahasiswa IAIN Kendari