Example floating
Example floating
banner 1100x160
Daerah

Pinjaman Bank Pemda Muna di Setujui

×

Pinjaman Bank Pemda Muna di Setujui

Sebarkan artikel ini

MUNA, SultraNET. | Pinjaman Bank sebesar 96 Milyar rupiah oleh Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Muna akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Amatan HarapanSultra.Com, meski rapat paripurna yang di gelar DPRD Muna tersebut sempat diskorsing selama dua kali karena tak kuorum anggotanya namun usulan pinjaman Pemda pada salah satu Bank sebesar 96 Milyar rupiah mendapatkan titik terang persetujuan pada Jumat (18/01/2019).

Example 300x600

Kendati demikian DPRD mengingatkan Pemda mengurus seluruh kelengkapan administrasi serta memperjelas proses agar dananya bisa cair. Pihak DPRD mengemukan alasan bahwa pinjaman tersebut gagal cair akibat teknis seperti halnya terjadi kurun waktu 2018 lalu akibat ada salah satu Bank yakni Bank Jawa Tengah (Jateng) tidak mau dengan jangka waktu pengembalian dengan jangka waktu lima tahun lamanya.

Ketua DPRD Muna, Abdul Radjab Biku bahkan melarang pihak Pemda merubah item kegiatan yang telah disepakati. Dimana salah satu pointnya untuk membiayai beberapa kegiatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat terutama persoalan penyelesaian pasar Laino, jalan, drainase dan air bersih di Kecamatan Kontunaga, Watoputeh dan Loghia.

Demikian ditambahkan anggota DPRD, Syukri bahwa pelaksanaan kegiatan nantinya akan diawasi sebagai tugas pokok dan fungsi(tupoksi) DPRD. Hal tersebut dilakukan agar pinjaman tersebut tidak disalahgunakan.

“Kita menaruh harapan, pinjaman itu untuk memenuhi apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat”, Tegasnya.

Di tempat yang sama Irwan juga mengatakan, berlarut-larutnya proses pembahasan pinjaman bukan karena ada deal-deal yang dibangun antara dewan dan Pemda. Namun, proses pembahasanya dilakukan agar benar-benar programnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu Bupati Muna, LM Rusman Emba yang memberi mandat pada Sekda, Nurdin Pamone menerangkan, Pemda mengajukan pinjaman ke bank dikarenakan masih banyaknya kebutuhan dasar yang belum mampu dibiayayai APBD. Apalagi, pinjaman itu dibolehkan sebagaimana diatur pada PP nomor 30 tahun 2011.

Pinjaman itu bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sekda merinci pengunaan dana itu untuk perpipaan, jalan dalam kota dan luar kota, drainse dan pasar.

“Apa yang telah disepakati akan dilaksanakan.Toh, kalau ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan,” Sebutnya.

Nurdin menambahkan bawah, pinjaman ini tidak akan gagal lagi seperti tahun 2018. Karena, Pemda telah membangun kesepakatan bersama Bank Sultra dan sindikasinya dengan jangka waktu pengembalian selama lima tahun.

Terkait suku bunga sebesar 12 persen, Pemda akan melakukan negosiasi agar suku bunga bisa diturunkan

“Kita akan berusaha semaksimal mungkin, agar pengembalian pokok dan bunga pinjaman tidak terlalu besar membebankan APBD”, Pungkasnya.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »