Lasusua, SultraNET. | Penjabat Bupati Kolaka Utara Dr.Ir Sukanto Toding, MSP,MA menepis isu ikut bergabungnya Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk masuk sebagai daerah otonom yang mengusulkan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya yang saat ini usulannya untuk mekar menjadi DOB baru pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan terkendala kurangnya syarat jumlah Kabupaten / Kota pengusul.
Dilansir dari palopopos.co.id, wacana bergabungnya Kabupaten Kolaka Utara dan Kolaka mencuat dalam perbincangan yang melibatkan Bupati Luwu, Plh Sekda Kolaka, Pj Bupati Kolaka Utara, Ketua DPRD Kolaka Utara dan Ketua BPW KKLR Sulsel pada Peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL-78) dan Hari Jadi Luwu (HJL-756) di Stadion A. Hasan Opu To Hatta Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (23/01/2024) lalu.
Saat itu, Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari yang kala itu duduk berdampingan dengan Pj Bupati Kolaka Utara Dr. Sukanto Toding dan Plh Sekretaris Daerah Kolaka Andi Makawaru, tiba- tiba memulai diskusi saat Bupati Luwu Basmin Mattayang dan Ketua BPW KKLR Sulsel Ir. Hasbi Syamsu Ali menyalami mereka.
”Bagaimana dengan perjuangan Provinsi Luwu? Kami dari Kolaka Utara dan Kolaka sangat mendukung terbentuknya Provinsi Tana Luwu sebagai Daerah Otonom Baru, salah satu jalan untuk mewujudkan Indonesia Emas itu adalah menjadikan Tana Luwu sebagai Provinsi Luwu Raya, dan kami siap bergabung,” ujar Buhari sebagaimana dikutip dari palopopos.co.id.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Bupati Kolaka Utara Dr.Ir Sukanto Toding, MSP,MA menjelaskan bahwa pada saat diskusi tentang itu, semua pihak dalam kondisi informal, akrab dan salin guyon.
“Saat itu dalam suasana diskusi informal sebagai bagian wacana tidak kunjung lengkapnya persyaratan jumlah kabupaten berdirinya Provinsi Luwu Raya. Pernyataan itu langsung dijawab spontan pak Ketua DPRD (Buhari),” ujar Sukanto Toding, Rabu (24/1/2023).
Ia menegaskan, Kolaka Utara tidak mempertimbangkan bergabung dengan wilayah otonom baru. Ia juga menyoroti keterikatan pada undang-undang pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara yang membatasi kemungkinan penggabungan wilayah.
Ia menekankan bahwa wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya selalu berkaitan dengan penambahan kabupaten karna dari syarat minimal 5 kabupaten pengusul saat ini baru 4 kabupaten yang siap.
“Mereka saat ini sementara menggagas pembentukan Kabupaten Luwu Tengah,” bebernya.
Menurut undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara nomor 13 tahun 1964, yang telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 7 tahun 2022, Kolaka Utara terikat pada batasan administratif dan fungsional yang ditetapkan untuk wilayah tersebut. Undang-undang tersebut mengakui wilayah Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 17 Kabupaten dan Kota
“Penggabungan wilayah, seperti yang diperbincangkan secara santai dalam suatu acara, tidaklah mudah dilakukan mengingat keterikatan per wilayah pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara,” tandasnya.
Sumber : Kominfo Kolut