SultraNET., raha | Anggota Kepolisian Polres Muna bersama Polsek Tikep, Kabupaten Muna Barat menangkap Baharudin warga Desa Wulanga Jaya Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi pada awak media, rabu 7 Agustus 2019 menjelaskan bahwa tersangka di tangkap di Desa Wulangga pada hari selasa (06/8/2019) sekitar jam 21.30 wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masayarakat karena tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras, mengamuk sambil membawa senjata api rakitan laras pendek dan senjata tajam jenis parang dan badik sehingga meresahkan Masyarakat.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Muna untuk proses lebih lanjut dan tersangka belum diketahui persis dari mana tersangka mendapatkan Senpi tersebut. Saat ini, Polisi terus melakukan pemeriksaan,” beber AKP Muh. Ogen Sairi
Pada kesempatan tersebut AKP Ogen Sairi menyampaikan himbauan Kapolres Muna kepada masyarakat agar jika keluar rumah tidak membawa senjata tajam, yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Larangan membawa sajam itu, untuk mencegah penyalahgunaan yang bisa secara spontan maupun berencana memungkinkan orang melakukan tindak pidana, apalagi orang yang membawa senjata tajam tersebut temperamental.
“Terlebih lagi jika dalam kondisi mabuk, perbuatannya bakal tidak terkontrol, dan membahayakan orang lain,” tutupnya Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangam kepemilikan Senpi secara ilegal dengan Ancaman pidananya 12 tahun penjara. (Borju)