SultraNET., raha | Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu (SS), yaitu MH (19), RI (14) dan YW (32). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda Selasa, (6/8/2019).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka rabu 7 Agustus 2019 menjelaskan bawah penangkapan MH berdasarkan laporan masayarakat.
MH ditangkap polisi pada saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea sekira pukul 22.00 Wita, Polisi langsung melakukan penggeledahan dibadan tersangka berhasil menemukan 1 sachet bening yang diduga SS
Mantan Kapolsek Katobu itu menguraikan, dari hasil pemeriksaan, MH mengaku barang haram tersebut didapat dari RI yang masih duduk di bangku sekolah. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RI di rumahnya di Jalan Sirkaya, Kelurahan Wamponiki sekira pukul 01.00 Wita.
“Saat itu juga dilakukan pengembangan, keduanya mengaku mendapat SS itu dari YW,” Tutur IPTU Hamka
Polisi lalu bergegas melakukan penangkapan terhadap YW di rumahnya di Jalan Agusalim. Di rumah YW, polisi berhasil mendapat SS seberat 46,42 gram, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, sachet kosong dan alat timbang.
“Pelaku memperoleh barang itu dari jaringan lapas kendari dan ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Muna “Pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RN dan AH di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, sedangkan terduga YW disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal semur hidup. (Borju)