Example floating
Example floating
banner 1100x160
Hukum & Kriminal

Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu Di Lokasi Berbeda

×

Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu Di Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

SultraNET., raha | Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu (SS),  yaitu MH (19), RI (14) dan YW (32). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda Selasa, (6/8/2019).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka  rabu 7 Agustus 2019 menjelaskan bawah penangkapan MH berdasarkan laporan masayarakat.

Example 300x600

MH ditangkap polisi pada saat akan melakukan transaksi  sabu-sabu di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea sekira pukul 22.00 Wita, Polisi  langsung melakukan penggeledahan  dibadan tersangka berhasil menemukan 1 sachet bening yang diduga SS

Mantan Kapolsek Katobu itu menguraikan, dari hasil pemeriksaan, MH mengaku barang haram tersebut didapat dari RI yang masih duduk di bangku sekolah. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RI di rumahnya di Jalan Sirkaya, Kelurahan Wamponiki sekira pukul 01.00 Wita.

“Saat itu juga  dilakukan pengembangan, keduanya mengaku mendapat SS itu dari YW,” Tutur IPTU Hamka

Polisi lalu bergegas melakukan penangkapan terhadap YW di rumahnya di Jalan Agusalim. Di rumah YW, polisi berhasil mendapat SS seberat 46,42 gram, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, sachet kosong dan alat timbang.

“Pelaku memperoleh barang itu dari jaringan lapas kendari dan ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Muna “Pungkasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RN dan AH di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, sedangkan terduga YW disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal semur hidup. (Borju)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »