Bombana, sultranet.com – Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Kamis (27/2/2025) pukul 18.30 WITA.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 21,85 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di pertigaan Kelurahan Boepinang Barat.
“Kami menerima informasi adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut, sehingga tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bombana dan Polsek Poleang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang pria bernama Hamsah alias Canca (29) berada di dalam kamar kos.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu ukuran besar dan 17 bungkus ukuran kecil dengan berat total 21,85 gram, yang disembunyikan di saku celana yang digantung di balik pintu kamar.
Hamsah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LP di Kota Kendari untuk diedarkan di wilayah Poleang dengan sistem tempel.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya 13 potongan pipet plastik warna pink, satu potongan pipet hijau, satu bungkus rokok Sampoerna, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu celana pendek biru navy, satu set alat hisap sabu (bong), dan satu unit ponsel Oppo warna merah marun.
“Tersangka berperan sebagai tukang tempel, yaitu metode di mana sabu ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Modus ini umum digunakan oleh jaringan pengedar narkoba,” tambah Arman.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bombana guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasoknya.
Atas perbuatannya, Hamsah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.