MUNA, Sultranet.com – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menggagalkan peredaran 104,25 gram narkotika jenis sabu yang siap edar di wilayah Kabupaten Muna. Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial LS (34), warga Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, dalam konferensi pers, Selasa (11/12), mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Kota Kendari ke Kota Raha menggunakan kapal malam.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muna bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setelah kapal malam sandar, kami langsung mengamankan LS bersama barang bukti berupa 104,25 gram kristal bening jenis sabu, sebuah handphone iPhone 13, uang tunai sebesar Rp575 ribu, serta satu ransel biru navy,” jelasnya.
“Ini adalah pengungkapan terbesar peredaran narkotika di Muna. Jika dirupiahkan, nilai barang bukti mencapai Rp200 juta. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Andi Usri.
Pelaku LS kini mendekam di tahanan Polres Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi LS adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Muna mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dinilai penting untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Muna.