Example floating
Example floating
banner 1100x160
SultraNET

Polres Muna tangkap Satu Bandar Narkoba

×

Polres Muna tangkap Satu Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

MUNA, SultraNET. | Satuan Reskrim (Sat Res) Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap salah seorang terduga bandar narkoba berinisial AH (35) Warga di Jalan Landak, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (12/1) sekira pukul 22.00 Wita

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga didampingi Kasat Narkoba, AKP Sarifuddin mengatakan kepada media harapansultra.Com, bawah penangkapan AH berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, AH sering kali melakukan transaksi barang haram tersebut di depan rumahnya.

Example 300x600

Untuk itu AH di tangkap di halaman rumahnya sedang menunggu pembelinya di sebuah pos depan rumahnya. Tahu akan digrebek Polisi, AH berusaha kabur kedalam rumahnya dan membuang barang bukti didalam bungkusan rokok ke halaman rumahnya.

“Barang bukti ditemukan di rumput-rumput didalam bungkusan rokok,” kata Agung senin (14/01)

Pada Saat itu juga Polisi lalu melakukan penggeledahan dirumah AH dan berhasil ditemukan satu buah HP merk Samsung, satu sachet butiran kristal bening yang di duga Shabu dalam bungkusan rokok, 162 sachet kosong, 4 sendok takar, 10 buah pipet dan korek gas.

“Hasil lidik sementara, tersangka merupakan bandar. Barang bukti didapat dari Kendari dan sudah berulang kali dJiedarkan di Muna,” ucapanya.

Lanjut pria dua melati dipunduknya itu, penangkapan narkoba ini merupakan penangkapan pertama di bulan Januari 2019 yang dipimpin Kasat Narkoba baru, AKP Sarifuddin. Karenanya, Sat Res Narkoba saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka AH.

“Kita masih terus kembangkan,” tukasnya.

Untuk diketahui tersangka sendiri dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider lagi pasal 127 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” pungkasnya.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »