Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Positif Cemari Lingkungan, KNPI Bombana Ajukan Somasi ke PT. TIMAH Exploming tuntut Ganti Rugi Masyarakat

545
×

Positif Cemari Lingkungan, KNPI Bombana Ajukan Somasi ke PT. TIMAH Exploming tuntut Ganti Rugi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabaena, Harapan Sultra. COM | Akibat Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem Laut di Pesisir Desa Baliara Kota hingga Wambanipa, Kabaena Kabupaten Bombana, (Sultra ) yang diduga berasal dari Aktifitas Pertambangan PT. Timah Eksploming yang tak kunjung dipertanggung jawabkan memaksa KNPI Setempat harus layangkan Surat Somasi berisi Tuntutan Ganti Rugi dan pertanggungjawaban Hukum.

Sekretaris umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bombana, Agustamin Saloko mengungkapkan dikirimnya somasi ke 2 pada pihak perusahaan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil investigasi Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bombana yang hasilnya secara Positif menyatakan Perusahaan Tambang (PT.Timah.red) yang beroperasi di wilayah dua Kecamatan (Kabaena dan Kabaena Barat) benar mencemari Lingkungan Perairan yang merupakan Pemukiman warga yang berprofesi sebagai Nelayan.

Example 300x600

“Kami layangkan Surat Somasi ini kepada PT. TIMAH di Kabaena Karena beberapa hari lalu telah kami terima hasil periksaan DLH dan hasilnya positif terjadi seperti dugaan kita, disurat ini kita meminta Agar perusahaan bertanggung jawab atas Pencemaran dari aktifitas mereka selama ini, bahkan ini sudah surat kedua kalinya namun dikabarkan surat tersebut tidak sampai tujuan,” terangnya kepada jurnalis harapansultra.com.

Ditempat yang berbeda, Bambang Susanto, salah satu karyawan PT. Timah saat di temui diruang kerjanya pada Kamis (31/1/2019) membenarkan telah menerima Surat Yang dimaksud KNPI tersebut dan telah dikonfirmasikan kepada pihak pimpinan mereka.

“Terkait Surat Masuk dari KNPI sudah kami kirim pada pihak pimpinan kami, dan masih menunggu keputusan selanjutnya,” ucap Bambang

Dari penelusuran Media ini, KNPI Bombana menuntut PT. Timah Explomin membayar kerugian masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan sebesar 184 Miliar lebih dan mendesak perusahaan mengembalikan fungsi ekosistem laut yang dirusak seperti sedia kala.

Selain itu Lembaga yang menaungi OKP kepemudaan di Bombana itu juga memberikan tenggat waktu 7 hari agar somasi yang mereka layangkan dijawab oleh perusahaan sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »