Kalaka, SultraNET. | Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Popalia nomor urut 2,3 & 4, Jayadi menuding Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei tak taat aturan. Betapa tidak, penetapan calon Kepala Desa terpilih dilegalisasi meski bermasalah secara administrasi. Rabu (30/1/2019)
“Semua surat-surat, sebagai hasil pemilihan kepala Desa Terpilih dinyatakan bermasalah oleh 7 PPKD dan 4 orang saksi-saksi calon Kepala Desa Popalia, Harusnya Bupati Kolaka selaku Kepala Daerah, memperhatikan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas umum”,Ungkap Jayadin.
Kata Jayadian, pemerintahan yang baik perlu pemerhatikan asas dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Bahwasanya berdasarkan UU, PP, Permen dan Perda Kolaka serta Perbup Kolaka demikian Peraturan PPKD menyebut dasar hukum Bupati untuk menetapkan calon kepala Desa terpilih disyaratkan beberapa tahapan
Diantaranya penandatanganan berita acara hasil pemilihan kepala Desa yang ditanda tangani oleh PPKD dan Saksi-saksi calon Kepala Desa. Kedua adanya Penetapan Calon Kepala Desa terpilih oleh BPD setelah menerima laporan hasil berita acara hasil pemilihan kepala Desa.
Kedua hal tersebut menurut kuasa hukum penggugat bahwa Bupati Kolaka abai dan tidak diterima untuk dijadikan dasar dalam menetapkan Kepala Desa terpilih.
Kuasa Hukum juga menenyebut fakta-fakta dan data-data pelanggaran hasil pemilihan Kepala Desa Popalia yang dianggapnya bermasalah telah dilampirkan dalam surat dan diajukan dua kali kepada Bupati Kolaka mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala Desa Popalia.
“Dalam surat tersebut ada data, dokumen dan bukti-bukti Pelanggaran serta kecurangan PPKD Popalia. Mestinya Bupati Kolaka wajib mempertimbangkan inisiatifnya untuk melakukan Pelantikan Kepada salah satu calon Kepala Desa karena berdasarkan hasil Pilkades PPKD bisa dibuktikan telah melakukan Pelanggaran dan Kecurangan dalam melakukan Proses Pemilihan Kepala Desa Popalia”,Tambahnya.
Namun Bupati Kolaka, tidak merespon gugatan Kuasa Hukum calon Kepala Desa yang diajukan sejak pertengahan Desember 2018. Malah yang terjadi Bupati, mengambil keputusan sepihak dan tidak menanggapi gugatan hasil Pilkades
“Bupati yang awalnya mengagendakan pada 23 Januari 2019 untuk ditindaklanjuti Forkopimda membahas Sengketa hasil Pilkades namun Bupati Kolaka ingkar janji dan tidak mengundang pihak penggugat ataupun huasa hukum.Malah mempercepat agenda Forkopimda pada Selasa 22 Januari 2019, dan langsung mengambil keputusan sepihak bersama dengan tim hukum Pemda”, Paparnya.
Bahkan Kata Jayadi, Bupati tidak memiliki sikap Netral dalam mengambil keputusan dan cenderung mengabaikan regulasi undang-undang berlaku serta dituding secara sepihak memuluskan keinginan dan kepentingannya.