Example floating
Example floating
banner 1100x160
HeadlinesHukum & Kriminal

Ratusan Karyawan PT. Azura Technindo Utama di Bombana Tidak Terima THR, Tokoh Masyarakat Prihatin

×

Ratusan Karyawan PT. Azura Technindo Utama di Bombana Tidak Terima THR, Tokoh Masyarakat Prihatin

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat Bombana, Heryanto A Nompa (Berbaju Kuning)
Tokoh Masyarakat Bombana, Heryanto A Nompa (Berbaju Kuning)

Bombana, SultraNET.com – Ratusan orang karyawan di PT. Azura Technindo Utama, yang merupakan perusahaan rekanan PT. Jhonlin Batu Mandiri di Kabupaten Bombana, dikejutkan oleh keputusan perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya mereka terima saat hari besar keagamaan tiba. Selasa (9/4/2024).

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidakpuasannya atas situasi ini.

Example 300x600

“Pembayaran THR adalah hak kami yang seharusnya dihormati oleh perusahaan,” ujarnya.

Sorotan atas masalah ini cepat menyebar dan menarik perhatian tokoh masyarakat setempat.

Heryanto A Nompa, tokoh masyarakat Bombana mengungkapkan rasa prihatinnya atas kondisi yang dihadapi ratusan karyawan dan buruh ini.

“Pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya berharap masalah ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ungkap Heryanto.

Calon Anggota DPRD Bombana terpilih dari dapil 4 itu mengingatkan peran strategis Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Ia menjelaskan sesuai Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024 menjadi acuan yang jelas bahwa pembayaran THR adalah kewajiban mutlak perusahaan.

“Jadi tidak ada alasan perusahaan mengabaikan kewajibannya itu.” Tegasnya

Ia menyebut Dinas Ketenagakerjaan setempat seharusnya tidak menunggu laporan dan aduan dulu baru kemudian melakukan fungsi pengawasannya.

“Karyawan atau buruh mana berani melapor, konsekuensinya mereka bisa saja di PHK, jadi Dinaslah yang seharusnya pro aktif menjalankan fungsi pengawasannya. Perusahaan yang mengabaikan kewajibannya sesuai aturan bisa dikenakan denda,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah Devi Kartika, selaku Humas dan Legal PT. Jhonlin Batu Mandiri Bombana, memberikan klarifikasi terkait posisi PT. Azura Technindo Utama sebagai rekanan PT. Jhonlin.

Ia menegaskan bahwa segala aturan dan kebijakan terkait THR tidak memiliki keterkaitan dengan PT. Jhonlin Batu Mandiri Bombana.

“Posisi PT. Azura disini sebagai rekanan PT. Jhonlin untuk segala peraturan dan kebijakan dari PT tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungannya dengan PT. Jhonlin” tegas Devi via WhatsApp.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. Azura Technindo Utama belum berhasil terkonfirmasi.

 

Pewarta : Idris Hayang

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »