Bombana, SultraNET. | Inspektorat Kabupaten Bombana memulai reviu terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai langkah konkret dalam meningkatkan pengelolaan keuangan pendidikan di wilayah tersebut.
Proses reviu berlangsung mulai pertengahan bulan Januari, sejak hari Senin, 15 Januari 2024, hingga 31 Januari 2024 di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Bombana.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Muslihin, SP menegaskan bahwa pelaksanaan reviu dana BOS dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II beserta tim, terdiri dari Pengendali Teknis Arniati A, S.STTP., M.Si, dan Ketua Tim Syamsumarlin, S.Kom., QRMA.
Objek pemeriksaan reviu dana BOS melibatkan 198 sekolah, terdiri dari 167 Sekolah Dasar (SD) dan 31 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Kabupaten Bombana.
“Proses reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan penggunaan dana BOS di wilayah Kabupaten Bombana telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan ekonomis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
Arniati sebagai Pengendali Teknis menekankan pentingnya kelengkapan dokumen, seperti SPJ BOS TA.2023, RKAS BOS TA.2023, Rekapitulasi Realisasi LK Tahun 2023, BA Rekonsiliasi Dana BOS Semester I Tahun 2023, BA Rekonsiliasi Aset Tahun 2023, Rekap Pajak dan Bukti Penyetoran pajak tahun 2023, dan Rekening koran per 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
“Kepala sekolah dan bendahara kami minta untuk siaga selama kegiatan reviu dana BOS ini, guna memastikan kelancaran dalam proses tersebut,” jelasnya.
Reviu ini diupayakan untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang dapat berakibat kerugian negara, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di sektor pendidikan Kabupaten Bombana. (Kominfos)