Bombana, SultraNET.com | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana, Rusman, S.Pd., M.Si, memerintahkan Kepala Bidang Perizinan Penanaman Modal dan Pertanahan (PPUD) untuk melakukan tindakan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum mendatang. Selasa 23 Januari 2024
Aksi penertiban ini merupakan respons terhadap laporan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang merujuk pada Peraturan Daerah (PERDA) K3 terkait penggunaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan. Petugas Satpol PP Kabupaten Bombana melakukan pemantauan intensif terhadap berbagai lokasi, termasuk trotoar, taman kota, dan area publik lainnya.
Kasi Binwaslu, La Ode Sahidun, S.Si, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman menjelang pemilihan. Alat peraga kampanye yang melanggar aturan dapat menciptakan ketidaknyamanan dan dampak negatif pada lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Bombana berhasil mengamankan sejumlah alat peraga kampanye dan spanduk yang melanggar aturan, seperti spanduk yang terpasang di lokasi terlarang, baliho yang melebihi ukuran yang diizinkan, dan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan standar.
Sementara itu, Kasatpol PP Bombana, Rusman, S.Pd., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala. Ia juga mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan dan berpartisipasi dalam menciptakan pemilihan umum yang kondusif, sehat, dan demokratis.
“Mari kita semua menjaga suasana kondusif agar pemilu berjalan damai dan aman,” singkatnya. (Kominfos)