Bombana, SultraNET.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana memulai Pelaksanaan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 sejak Senin, 22 Januari 2024, di kantor Inspektorat Bombana. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan keuangan di tingkat Desa.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Muslihin, SP, Selasa (23/1/2024) menjelaskan bahwa kegiatan Reviu Pengelolaan Dana Desa dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim, antara lain Pengendali Teknis Tony Surya Utomo, S.IP, dan Ketua Tim Indra Jaya, S.IP.
Proses reviu ini didasarkan pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Objek pemeriksaan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa mencakup 122 Desa se-Kabupaten Bombana. Tujuan dari reviu ini adalah memastikan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tony, sebagai Pengendali Teknis, menyampaikan instruksi kepada Kepala Desa, Sekertaris Desa, dan Bendahara untuk selalu siaga selama kegiatan Reviu Keuangan Desa.
Dokumen yang diperlukan dalam reviu ini mencakup APBDes Tahun Anggaran 2023, SPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Rekapitulasi Realisasi Laporan Keuangan LK Tahun Anggaran 2023, Rekap Pajak dan Bukti Penyetoran Pajak, Register Kwitansi Belanja, Rekap SP2D Tahun Anggaran 2023, dan Rekening koran per 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
“Harapan Kami kedepan Setelah dilaksanakan Reviu pengelolaan Keuangan Desa ini, terjadi peningkatan kualitas terkait penyusunan , Pelaporan SPJ Keuangan Desa dan ketepatan waktu dalam melunasi pajak di Desa Se-Kabupaten Bombana”. ujar Irban III. (Kominfo)