Jakarta, sultranet.com – Perselisihan antara ahli waris dan PT Yuman Jaya Tama terkait tambang aspal di Buton akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut tercapai setelah melalui sejumlah pertemuan yang difasilitasi kerabat dekat serta peran aktif tim kuasa hukum ahli waris, Al Hiday Nur, S.H., M.H., dan Muhammad Inaldi Zain, S.H.
Sengketa ini sebelumnya sempat mencuat ke publik pada 2 September 2025, setelah pihak ahli waris melayangkan aduan ke Polres Buton pada 30 Agustus 2025. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan melihat fakta hukum, kedua belah pihak menyimpulkan bahwa persoalan tersebut hanya kesalahpahaman semata.

Pemilik atau pemegang saham terbaru PT Yuman Jaya Tama dipastikan sah secara hukum, dan proses peralihan kepemilikan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, akta perdamaian telah dibuat di Jakarta pada 15 September 2025.
Pihak ahli waris dalam pernyataannya menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan sebelumnya yang dinilai merugikan nama baik perusahaan. Mereka juga menegaskan komitmen untuk mendukung keberlangsungan usaha tambang aspal PT Yuman Jaya Tama.
Pengacara PT Yuman Jaya Tama, Herman Santoso, S.H., M.H., membenarkan adanya pertemuan intensif di Jakarta yang menghasilkan kesepakatan damai. Ia menekankan, penyelesaian masalah melalui musyawarah adalah langkah terbaik.
“Segala masalah jika bisa diselesaikan secara musyawarah itu adalah jalan terbaik. PT Yuman Jaya Tama hadir di Buton ingin memberi manfaat kepada masyarakat. Kita saling membutuhkan, semoga ke depan tercipta iklim investasi yang kondusif,” ujarnya. Selasa (16/9/2025)
Dengan kesepakatan ini, kedua pihak berharap hubungan yang terjalin dapat lebih sinergis serta memberi dampak positif bagi masyarakat dan iklim investasi di daerah. (IS)







