MUNA, Sultranet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menyoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang belum membayar gaji 354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lulusan tahun 2024. Padahal, Surat Keputusan (SK) kelulusan mereka telah diserahkan oleh Bupati Muna, Drs. Bachrun, pada Agustus 2025.
Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin, dalam rapat pembahasan anggaran KUAPPAS tahun 2025, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penundaan pembayaran gaji P3K. Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan, kapan hak-hak para P3K ini akan dipenuhi oleh Pemkab Muna.
“Kami merasa aneh dengan situasi ini. Mereka lulus pada tahun 2024, SK sudah diberikan pada Agustus 2025, tapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan gaji mereka akan dibayarkan,” ujar Rasmin dengan nada kecewa. Selasa (28/10)
“Kami mendesak agar pemerintah segera memberikan kejelasan soal pembayaran gaji para P3K ini.” tegasnya
Penundaan pembayaran gaji ini menambah kekhawatiran di kalangan para P3K yang sudah menantikan hak mereka setelah dinyatakan lulus dan diterima bekerja di Pemkab Muna. Beberapa di antaranya mengaku sangat bergantung pada penghasilan pertama mereka dari pekerjaan tersebut.
Anggota DPRD Muna, Rasmin, berharap Pemkab Muna segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menambah beban psikologis bagi para P3K yang telah menantikan pekerjaan dan penghasilan mereka. Ia juga berharap agar sistem penggajian dan administrasi kepegawaian di Pemkab Muna lebih efisien di masa mendatang.
“Para P3K ini sudah menunggu lama, dan kami berharap mereka tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk menerima gaji pertama mereka. Ini adalah hak mereka sebagai pegawai yang sudah diterima bekerja,” tutup Rasmin.
Tanggapan Pemkab Muna
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKAD) Muna, Harun, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ratusan P3K tersebut akan dilakukan pada APBD Perubahan 2025. Harun menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai penempatan P3K yang baru lulus tersebut.
“Kami sedang menunggu laporan dari masing-masing OPD terkait penempatan P3K. Setelah itu, kami akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar untuk pembayaran gaji mereka,” terang Harun. “Begitu Perbup selesai, barulah gaji mereka bisa dibayarkan.” jelasnya
Menurutnya, proses administrasi yang masih berlangsung menjadi salah satu alasan mengapa gaji para P3K belum bisa dibayarkan segera. Meskipun demikian, Harun berjanji bahwa pembayaran gaji tersebut menjadi prioritas dan akan segera diselesaikan.
Dengan adanya perhatian dari DPRD dan masyarakat, diharapkan Pemkab Muna segera menyelesaikan masalah ini dengan transparansi dan kepastian yang jelas bagi semua pihak.
Penulis: Borju







