MUNA, SultraNET. | Entah apa yang ada didalam benak IJ Seorang Kakek berusia 52 Tahun warga Jalan Sultan Sjahrir, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna itu tega melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya sendiri sebut saja Mawar yang masih berusia dibawah umur.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi saat di temui oleh media ini sabtu 9 maret 2019 membenarkan tindak pidana pencabulan yang di lakukan IJ pada cucunya sendiri itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap kejadian itu terjadi pada tanggal 6 Maret 2019 Malam dirumah korban.
IJ melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu dengan cara mengurut paha korban dan memasukan jari kedalam kemaluan korban.
Lanjut Mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini, Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu korban ketika anaknya mengeluh merasa nyeri saat hendak buang air kecil.
Ibu korban kemudian mencoba memeriksa kemaluan korban dan benar saja terdapat bercak darah dicelana korban akibat perbuatan pelaku, saat itulah korban menceritakan perbuatan pelaku padanya.
Tak terima dengan perbuatan IJ ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu di Polres Muna
“Setelah menerima laporan dari Ibu Korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap IJ,” Beber AKP Muh. Ogen Sairi
Pelaku saat ini telah di amankan di Polres Muna untuk mempertanggung jawabkan perbutannya dan terancam dikenakan pasal 303 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Borju)