Bombana, SultraNET. | Dengan diundangkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Bombana mengeluarkan imbauan kepada Aparatur sipil negara dan peserta pemilu.
Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HP2H) Bawaslu Bombana, Agustamin Saleko, Rabu (2/8/2023) mengungkapkan, Imbauan yang dilakukan oleh Bawaslu Bombana dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu.
Imbauau kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan beberapa hal yaitu agar Partai Politik Peserta Pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Yang pada pokoknya mengatur partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya.
Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
Selain dilarang memuat unsur ajakan sebagaimana sosialisasi dan pendidikan politik juga tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan Metode Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu
“Termasuk pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu agar tidak dilakukan di tempat yang dilarang,” beber Agustamin
Tempat yang dilarang diantaranya tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain melakukan sosialisasi dan pendidikan politik agar Partai Politik Peserta Pemilu (termasuk pengurus dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu) tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur-unsur Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023;
Selain imbauan terkait dengan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu, agar pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu (termasuk pengurus dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu) memperhatikan berbagai ketentuan.
“Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur Kampanye Pemilu,” tegasnya.
Spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023),
“Partai politik peserta pemilu dilarang melibatkan Aparatur sipil negara ASN, kepala/perangkat Desa dan direksi Badan Usaha Milik Daerah BUMD untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya
Agustamin menambahkan bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye sehingga peserta pemilu perlu memperhatikan imbauan Bawaslu Bombana
Mantan ketua PPK Rumbia Tengah menambahkan, karena dalam waktu dekat sudah akan memasuki tahapan kampanye sehingga peserta pemilu perlu memperhatikan hal hal yang boleh dan yang tidak dibolehkan oleh undang undang.
“Jika kita sudah lakukan imbauan dan kita sudah ingatkan, tetapi masih di lakukan oleh peserta pemilu maupun ASN, maka Bawaslu akan melakukan penindakan dengan kewenangan yang dimilikinya,” tandasnya. (IS).