Wakatobi, sultranet.com – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh staf Puskesmas Liya Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial. Para staf menuntut hak mereka berupa gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan tanpa keterangan resmi dari pihak terkait.
Viralnya aksi ini berawal dari sebuah postingan di Facebook yang menunjukkan spanduk besar terpasang di gerbang Puskesmas Liya Raya. Dalam spanduk tersebut, tertulis permohonan maaf kepada masyarakat atas penghentian pelayanan karena aksi mogok kerja.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Liya Raya. Staf Puskesmas mulai hari ini mogok kerja akibat hak kami (gaji sudah dua bulan) tidak diberikan tanpa keterangan resmi!!!” bunyi tulisan di spanduk itu.
Kepala Puskesmas Liya Raya, Wa Ode Masriati, membenarkan aksi mogok tersebut. Ia mengatakan bahwa spanduk yang viral di media sosial memang dipasang oleh staf Puskesmas yang ia pimpin. Namun, ia menyatakan bahwa pelayanan di Puskesmas tetap berlangsung meskipun ada aksi tersebut.
“Jam tujuh pagi saya lihat ada spanduk itu. Karena saya juga termasuk staf di sini, saya ambil dan lipat ke dalam. Kalau ada masyarakat yang tanya, saya bilang pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya, Senin (14/10/2024).
Wa Ode Masriati menjelaskan bahwa dari total 12 staf yang bertugas di Puskesmas, hanya delapan orang yang hadir pada hari tersebut, sementara empat orang lainnya, yang semuanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tidak hadir di jam kerja.
Ketika ditanya tentang siapa yang memasang spanduk tersebut, Wa Ode Masriati mengaku tidak mengetahui secara pasti, namun ia menduga bahwa aksi itu dilakukan oleh rekan-rekan stafnya sendiri.
“Mungkin dipasang subuh, karena tadi malam saya lihat belum ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi, Muliadin, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji untuk bulan September dan Oktober bukan hanya dialami oleh staf Puskesmas, tetapi juga sejumlah pegawai di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Ia menyebut keterlambatan ini terjadi karena adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8% di awal tahun dan penambahan jumlah pegawai P3K pada tahun 2024.
“APBD Induk tahun 2024 sudah ditetapkan sebelumnya, sehingga terjadi kekurangan alokasi anggaran untuk gaji. Namun, kekurangan tersebut sudah disesuaikan pada APBD Perubahan tahun ini dan telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi pada 27 September 2024,” jelas Muliadin.
Lebih lanjut, Muliadin menambahkan bahwa saat ini APBD Perubahan sedang dievaluasi dan diselaraskan di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Insya Allah pada bulan Oktober ini, gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan sekaligus secara rapel,” tegasnya.
Sebagai informasi, Dinas Kesehatan Wakatobi memiliki 442 pegawai ASN dan 143 pegawai P3K, yang gajinya sampai saat ini masih tertunda. Keterlambatan pembayaran gaji ini dipastikan hanya dialami oleh ASN dan P3K di lingkup Dinas Kesehatan serta RSUD.