Wakatobi, SultraNET. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wakatobi patut diacungi jempol. Pasalnya, sejak tahun 2018 dinas yang melayani berbagai macam perizinan ini berhasil melayani investor hingga nilai investasi capai ratusan milyar.
Investasi tersebut bersumber dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada tahun 2018 mencatat ada 43 investor dengan nilai investasi Rp.284 milyar yang mana jumlah tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 100 milyar sedangkan Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) sebanyak 184 milyar.
Meskipun telah berkontribusi menaikan jumlah investor, kinerja dan langkah mendukung visi misi Kabupaten Wakatobi bukan hanya sampai disitu.
Dinas yang sekarang dipimpin oleh Saoruddin,S.Pi M.Si tersebut pada tahun 2019 mampu melakukan pendataan terhadap investor menjadi 185 investor di seluruh wilayah kabupaten Wakatobi.
“hal ini disebabkan pada tahun 2018 pendataan belum terlalu intens. Pada tahun 2019 ini kami tidak hanya berharap terhadap laporan kegiatan namun secara langsung melakukan pendataan di lapangan, mendata perusahaan terutama data base perusahaan,ucap Saoruddin, Kamis (18/07/2019).
Tempat yang Layak Berinvestasi
Para Investor yang melakukan investasi di kabupaten Wakatobi tidak salah lagi menempatkan investasinya di daerah maritim ini.
Sebab pemerintah pusat telah menempatkan kabupaten wakatobi masuk dalam daftar 10 daerah top destinasi pariwisata nasional. Tentu dengan menjadi prioritas nasioanal daerah ini bakal mendapatkan perhatian yang serius, baik dari segi pembiayaan maupun perencanaannya.
Langkah yang telah diambil pemerintah pusat bukan tanpa alasan. Kabupaten yang terdiri dari empat gugusan pulau-pulau ini punya berjuta-juta kekayaan yang nantinya dapat menarik para wisatawan. Bayangkan saja daerah tenggara Sultra ini merupakan salah satu cagar biosfer dari 8 yang ada di Indonesia.
Pada tahun 2012 United Nations Of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Wakatobi sebagai salah satu cagar biosfer bumi dari 621 cagar biosfer pada 117 Negara.
Belum lagi dilihat dari potensi wisata bawah laut yang begitu menjanjikan. Ada 123 spot diving dan dihiasi oleh 750 spesies karang, dan 942 jenis ikan. bahkan jumlah itu mengalahkan jumlah spesies karang yang berada di laut Karibia dan laut merah. Pantaslah kemudian Wakatobi disebut surga nyata bawah laut.
“Jika diibaratkan Wakatobi adalah Manusia maka Dia adalah perempuan cantik yang pantut disanjung karena pulau ini berada di pusat segitiga karang dunia dengan luas karang 118.000 hektar. Atol Kaledupa 48 kilometer yang merupakan Atol terpanjang di dunia,”ucap Arhawi belum lama ini.
Pelayanan Dinas PMPTSP Tingkatkan PAD
Kabupaten Wakatobi patut berbangga, Meskipun sektor unggulan hanya melalui pariwisata, perikanan dan perdagangan antar pulau, ternyata hal itu tidak menyurutkan niat besar kepala dinas PMPTSP untuk bekerja maksimal mewujudkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Wakatobi.
Niat utama dinas PMPTSP bukan hanya soal peningkatan PAD. Dinas tehnis ini sangat mengutamakan pelayanan sehingga hal itu dituangkan dalam visinya “penanaman modal berdaya saing dan berkelanjutan”. Kemudian dinas yang dimpin mantan Kepala Bappeda tersebut merancang misi meningkatkan profesionalisme pelayanan perizinan, meningkatkan potensi promosi dan kerjasama penanaman modal, meningkatkan kualitas sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta meningkatkan kualitas sarana prasarana pelayanan.
Pelayanan perizinan yang baik ternyata sanggup mendobrak peningkatan PAD. tercatat, pada tahun 2018 pemerintah kabupaten Wakatobi melalui dinas Pananaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dalam jenis izin IMB dengan target Rp 74.800.000 mampu direalisasikan hingga mencapai Rp 131.154.277 yang jika ditarik presentasenya capai 175%. Jenis izin itu belum termasuk SITU-MB, HO/SITU Perseorangan, HO/ SITU badan usaha, SIU Perikanan Perseorangan, serta SIU perikanan badan usaha. Jika terhitung secara keseluruhan, dari target RP 501.280.000, realisasi PAD tahun 2018 justru meningkat 146% yaitu capai Rp 734.299.247.
Kendati demikian, pada tahun 2019 ini pihak PMPTSP akan lebih giat lagi merealisasikan target yang bakal dicapai. Pasalnya, diungkapkan Saoruddin bahwa dari beberapa jumlah izin yang menjadi sumber realisasi PAD pada tahun ini tidak akan lagi dipungut biaya retribusinya.
“Dengan berlakunya Permendagri nomor 19 tahun 2017 untuk segera mencabut perda mengenai izin gangguan maka sejak maret 2019 ini kami tidak lagi melakukan pemungutan retribusinya,”ungkapnya.
Makanya, jika dilihat dari tren perkembangan PAD melalui retribusi sejak tahun 2018 dibandingkan 2019 akan mengalami penurunan. Meski demikian, pihaknya akan terus bekerja memaksimalkan pelayanan agar PAD wakatobi melalui berbagai jenis Izin yang lain mampu menyamai PAD pada tahun-tahun sebelumnya.
Layani 76 Jenis Izin, PMPTSP Gunakan Sistem Online
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Wakatobi saat ini melayani 76 jenis izin. Agar proses pembuatan izin lebih efektif dan efisien PMPTSP memberi ruang yang mudah kepada para investor salah satunya dengan membuat situs resmi yang dapat dengan mudah diakses. Mekanisme pelayanan perijinan menggunakan system online yakni melalui Sistem Aplikasi Perizinan Terpadu (SAPIRU) Online dengan alamat http://perizinan.wakatobikab.net dan juga dapat melalui Online Single Submission (OSS) Yang dapat diakses melaui alamat http://oss.go.id.
Selain menggunakan pelayanan perizinan secara online PMPTSP juga dapat menerima proses perizinan secara konvensional. Mekanisme Pelayanan perizinan secara konvensional dapat dilihat melalui gambar barikut;
Sebagai bahan evaluasi dari dinas teknis ini, PMPTSP Menyediakan alur pengaduan masyarakat atau investor. Alur tersebut dapat dilihat melalui gambar berikut ;
Dinas PMPTSP Terlibat Aktif Sosialiasikan Pelayanan Perizinan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah beberapakali menggelar sosialisasi pelayanan perijinan melalui berbagai item kegiatan.
Di Aula Pesanggarahan Wangi-wangi selatan pada Kamis (28/02/2019) lalu, dinas PMPTSP menggelar Sosialisasi dengan tema “memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum”.
Dalam Sosialisasi yang dihadiri puluhan Pengusaha, Investor, dan Forkopimda tersebut memaparkan berbagai langkah-langkah teknis dalam membuat berbagai jenis Surat ijin baik itu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Hordo Ordonantie atau Surat Ijin Tempat Usaha (HO/SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUper), Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Surat Ijin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar), Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut ( IUPAL), Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA), Serta Surat Ijin Praktek Dokter (SIPD).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Saoruddin berharap kepada semua Investor dan Pengusaha dapat dengan mudah membuat Ijin Sesuai dengan Jenis Usaha yang dimiliki.
“Sekarang untuk mengurus berbagai surat ijin sudah sangat dimudahkan karena dapat dilakukan secara elektronik dan secara konvensional,”jelasnya.
Bukan Hanya itu, pada kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Wakatobi, pekan lalu dalam rangka untuk mendorong terwujudnya industrialisasi perikanan yang unggul dan berdaya saing, Kepala dinas PMPTSP turut terlibat menjadi pemateri.
Dalam kegiatan tersebut kepala dinas jebolan Institut Pertanian Bogor tersebut membawakan materi mengenai kebijakan mekanisme pelayanan investasi di kabupaten wakatobi.
“Bukan hanya soal perizinanan, namun kami selalu turut berpatisipasi mendorong industri perikanan dan berbagai investasi yang masuk di kabupaten wakatobi,”Ucap Saoruddin.
Pertemuan yang dilaksanakan di gedung villa Dasita, Wandoka kecamatan Wangi-wangi tersebut turut dihadiri para pelaku usaha hasil olahan ikan, dinas terkait, serta dihadiri pemateri dari konsultan FTA center makassar, Chairil Burhan dan Muhammad Sabranjamil Alhaqqi. (ADV)
Laporan ; Samidin