WAKATOBI, sultranet.com | Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Wakatobi periode 2026–2027, Sahwan, menanggapi polemik dugaan penyalahgunaan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di STAI Wakatobi, Sabtu (24/05/2026).
Sahwan menilai pengelolaan dana beasiswa yang bersumber dari negara tersebut seharusnya dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan penerima manfaat.
“Kami menilai pengelolaan KIP-K di STAI Wakatobi harus berjalan secara transparan kepada penerima manfaat, agar diketahui ke mana anggaran tersebut dipergunakan,” ujar Sahwan.
Sebelumnya, Forum Mahasiswa STAI Wakatobi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan penipuan terkait pengelolaan dana KIP-K STAI Wakatobi Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 ke Kejaksaan Negeri dan Polres Wakatobi pada Selasa (19/05/2026).
Berdasarkan laporan mahasiswa, pada tahun 2022 terdapat 43 mahasiswa penerima KIP-K di STAI Wakatobi dengan nilai bantuan sebesar Rp6,6 juta per mahasiswa. Dana tersebut dicairkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.
Namun, mahasiswa mengaku setelah pencairan setiap semester terjadi pemotongan dana sebesar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta oleh pihak kampus melalui bendahara. Dari jumlah tersebut, Rp1,25 juta disebut digunakan untuk pembayaran SPP, sementara sisanya diklaim sebagai tabungan persiapan wisuda mahasiswa.
“Beberapa laporan mahasiswa menunjukkan adanya indikasi penyelewengan anggaran pendidikan yang merugikan teman-teman mahasiswa,” katanya.
Persoalan semakin mencuat setelah muncul dugaan penarikan dana sebesar Rp38 juta dari rekening yayasan oleh mantan pembantu bendahara pada 24 September 2025. Penarikan itu disebut terjadi hanya beberapa hari setelah pergantian kepengurusan yayasan pada 12 September 2025 dan diduga dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Sahwan mendesak Kapolres Wakatobi dan Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi bekerja secara profesional untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana KIP-K tersebut.
“Kami berharap Kapolres Wakatobi dan Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini serta segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Bagaimanapun, ini menyangkut pendidikan teman-teman penerima manfaat KIP-K di STAI Wakatobi,” tegasnya.(ADM)









