SultraNET., rumbia | Akibat aktivitas pertambangan oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra), diduga kuat menjadi penyebab rusaknya lahan perkebunan salah satu warga yang berbatasan langsung dengan IUP perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Advokat muda yang juga putera daerah Kabaena. Masri Said, S.H.,M.H, pada awak media SultraNET. Jumat (9/8/2019).
Menurutnya kejadian tersebut diketahuinya pada tanggal 6 Agustus 2019, saat seorang warga desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan yang bernama Halil menghubunginya melalui sambungan Telpon dan WhatsApp, kemudian menyampaikan pengaduan bahwa lahan kebun jambu mente miliknya yang berbatasan langsung dengan lokasi penambangan PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) telah rusak.
“Secara faktual dilokasi tampak permukaan tanah didalam area kebun jambu milik Halil terbelah dengan rongga belahan tanah yang cukup dalam, lebar dan panjang,” Bebernya.
Melihat kondisi kebun miliknya yang sudah dalam kondisi terbelah dan sedikit lagi amblas, Halil sangat kaget dan terkejut dengan kondisi lahan seperti itu dan merasa sangat khawatir akan keselamatan jiwanya ketika hendak melakukan aktivitas diatas kebun tersebut.
“Jika intensitas hujan tinggi maka sangat potensial terjadi longsor parah dan Halil bakal kehilangan lahan kebun jambu yang selama ini merupakan penopang dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” bebernya
Atas kejadian tersebut lanjut Managing Partners pada Kantor Advokat MSC Law Firm itu, Halil telah menyampaikan perihal rusaknya lahan tersebut kepada pihak perusahaan namun hingga kini belum ada respon apakah perusahaan akan bertanggung jawab atas hal tersebut atau sebaliknya.
“Setelah dilakukan pengecekan lokasi oleh Halil dan beberapa warga masyarakat diperoleh kesimpulan sementara bahwa diduga kuat lahan kebun yang terbelah dan longsor tersebut adalah akibat dari kegiatan atau aktivitas penambangan dari PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) selaku pemegang IUP di Desa Pongkalaero,” Urainya
Untuk itu Berdasarkan informasi pengaduan tersebut yang disertai dengan beberapa foto dan video yang dikirimkan oleh korban (Halil) serta keterangan korban dan beberapa warga Desa Pongkalaero Masri Said menanggapinya dengan menyanggupi untuk melakukan peninjauan atau pengecekan lokasi terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian informasi dari korban dengan situasi dan kondisi yang sesungguhnya dilapangan.
“Jika berdasarkan hasil pengecekan dilokasi nanti kami temukan fakta-fakta tentang penyebab dari rusaknya lahan warga dan ternyata ada kaitannya dengan aktivitas korporasi disana yang menjadi faktor penyebab kerusakan dan kerugian yang dialami korban, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum maupun upaya-upaya lainnya untuk memastikan tuntutan korban dapat dipenuhi,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa jika ada temuan dilapangan mengenai adanya dugaan pelanggaran serta praktek penambangan yang tidak mengikuti kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) yang berpotensi merusak alam dan lingkungan serta merugikan masyarakat maka ia bakal melaporkan kepada instansi terkait agar dilakukan penindakan dan penegakan hukum (idris).
Gallery Gambar kerusakan diduga Akibat Aktivitas Tambang di Kabaena