Rumbia, SultraNET. | Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melalui Dinas Kesehatan kembali melaksanakan pekan Vaksinasi tahap ke Empat yang di mulai Senin 13 September 2021 hingga 20 September 2021 dan menyasar anak usia 12 hingga 17 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana , Darwin Ismail. SE mengatakan dalam pelaksanaan vaksinasi untuk anak ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar anak bisa lakukan vaksinasi Covid-19.
“Vaksinasi Covid-19 anak usia 12 sampai 17 tahun akan dilakukan di berbagai sekolah yang ada di Bombana,” ujar Darwin
Adapun syarat vaksinasi anak usia 12-17 tahun yang harus dipenuhi yaitu harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Selanjutnya si anak harus mengikuti dan lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.
“Namun yang tidak kalah pentingnya adalah calon penerima vaksin COVID-19 juga harus mendapat izin dari para orang tua dan itu semua tertuang dalam surat pernyataan bersedia di vaksinasi yang di tandatangani orang tua siswa,” ungkap Darwin
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mendata anak-anak yang akan ikut vaksinasi COVID-19 untuk usia 12-17 tahun.
“Anak-anak yang mau divaksin, Dinkes Bombana melalui Puskesmas yang ada di di 22 Kecamatan buat penjadwalan di sekolah-sekolah sesuai dengan kapasitas sumber daya yang kami punya,” ujar Darwin saat dikonfirmasi lewat telepon, Rabu (15/09/2021)
Mantan Kepala BKD Bombana ini juga menegaskan bahwa ketentuan yang dibuat itu telah sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun. (IS)