Muhammad Resky, S.IP yang menjabat di Bidang Sosial Politik dan Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Pemerintahan Se-Indonesia (DPP FOKKERMAPI) mengharapkan melalui KONGRES FOKKERMAPI lahir rekomendasi kepada pemerintah agar terciptanya Peradilan Khusus Pemilu.
Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan umum (pemilu) dianggap sebagai salah satu sarana yang menjadi tolok ukur dari demokrasi itu sendiri. Pemilihan Umum merupakan prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi yang menerapkan sistem pemilihan umum. Sejak era reformasi hingga saat ini demokrasi indonesia kian membaik, pemilihan umum yang di terapkan di yakini akan membawa perubahan yang signifikan di berbagai sektor oleh aktor-aktor politik yang langsung diberi mandat oleh rakyat itu sendiri.
Didalam setiap perhelatan PEMILU di indonesia masih saja kita dihadapkan dengan berbagai masalah yang mewarnai pemilihan umum, untuk itu dalam rangka menjamin kepastian hukum didalam proses pemilihan umum di indonesia sudah seharusnya indonesia mendirikan satu lembaga independen khusus yang menangani berbagai masalah yang timbul dalam proses pemilihan umum.
Pengadilan khusus Pemilu sebenarnya salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelengaran pemilu diantaranya adalah “kepastian hukum”. Dalam konteks kepastian hukum, adalah bahwa antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu dan peserta pemilu menerima secara baik dari proses tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaran pemilu. Apabila ada pihak-pihak yang belum puas atas hasil kerja yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu, dapat mengajukan sengketanya di Pengadilan Khusus Pemilu.