Example floating
Example floating
banner 1100x160
Nasional

IPW : Orang Tua dan Pelaku Tawuran harus Jadi Tersangka Penembakan Sesama Polisi

×

IPW : Orang Tua dan Pelaku Tawuran harus Jadi Tersangka Penembakan Sesama Polisi

Sebarkan artikel ini
Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok. ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha/wsj.
Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok. ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha/wsj.

Jakarta, SultraNET. | Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pelaku tawuran dan orang tuanya yang mendatangi Polres Cimanggis, Depok bersama oknum polisi penembak polisi itu harus ikut dijadikan tersangka karena menjadi penyebab penembakan yang menyebabkan seorang polisi tewas.

“Penyebab terjadinya penembakan itu kan akibat penangkapan pelaku tawuran. Sebab itu, pelaku tawuran, orang tuanya, harus dijadikan tersangka karena turut serta yang menyebabkan terjadinya penembakan,” katanya, saat dihubungi Antara, di Jakarta, Jumat.

Example 300x600

Kasus penembakan polisi oleh polisi kembali terjadi. Kali ini di Polres Cimanggis, Depok, Kamis (25/7) malam yang dilakukan Brigadir RT terhadap Bripka RE karena kesal permintaannya tak dituruti korban RE.

Perselisihan bermula dari RE yang juga anggota Samsat Polda Metro Jaya mengamankan seorang pelaku tawuran berinisial FZ, pada Kamis malam.

Kemudian datang orang tua pelaku berinisial Z bersama dengan Brigadir RT ke Polsek Cimanggis, yang meminta dengan nada keras agar FZ dibina oleh orang tuanya.

Bripka RE menolak dengan nada keras sembari menjelaskan bahwa proses sedang berjalan. Brigadir RT yang naik pitam kemudian menembak Bripka RE hingga meninggal di lokasi.

Dalam kronologis yang beredar di sejumlah media, ada satu polisi lain yang ikut mendampingi Brigadir RT, selain orang tua pelaku tawuran, saat mendatangi Polsek Cimanggis.

Jika benar, Neta memastikan satu polisi lain yang mendampingi Brigadir RT saat itu juga bisa terseret sebagai tersangka karena turut serta hingga menyebabkan terbunuhnya seseorang.

“Kedua polisi itu sudah berperan menjadi ‘backing’ untuk membebaskan tersangka tawuran yang ditangkap,” kata dia.

Seharusnya, kata Neta, siapa pun tidak boleh mengintervensi saat polisi menangani sebuah masalah, apalagi undang-undang memberi hak pada polisi untuk memeriksa tersangka dua kali 24 jam. (ANTARA)

 

Sumber asli  dan telah terbit di :

https://bengkulu.antaranews.com/berita/74256/orang-tua-dan-pelaku-tawuran-harus-jadi-tersangka-penembakan-sesama-polisi#.XTuqdSD0U7M.facebook

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »