Rumbia, SultraNET. | Pembangunan Pelabuhan Khusus (Jetty) yang diduga dilakukan oleh PT. Artha Mining Industry (PT.AMI) sebuah perusahaan konsorsium yang saat ini dalam proses pembangunan Pabrik Pemurnian Biji Nikel di Desa Liano, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara itu dinilai dapat merusak lingkungan serta zona tangkap ikan nelayan setempat.
Hal tersebut disampaikan Ansar Ahmad selaku Ketua Divisi Investigasi LSM Pemersatu Barisan Anti Korupsi (LSM-Perisai) Kabupaten Bombana, Sabtu (27/07/2019), menurutnya pembangunan yang dilakukan di Area Zona Tangkap Nelayan itu berpotensi menghilangkan mata pencaharian nelayan setempat.
“Kalau pembagunan Jetty di area itu terus dilanjutkan pembangunannya, yakin saja bahwa Zona tangkap ikan dan pencaharian nelayan pasti hilang disitu,” Ucap Aktivis Pegiat Lingkungan dan Anti Korupsi itu.
Apalagi lanjut Ansar, setelah pihaknya bersama beberapa awak media dan aktivis Aliansi Pemerhati Masyarakat Mataoleo (APMM) melakukan investigasi langsung di Area pembangunan Jetty tersebut, ditemukan banyak kejanggalan bahkan ketika hendak memasuki area tersebut mereka tidak diberikan izin masuk dengan alasan yang tidak jelas
“Kami mohon maaf, kami sudah telpon direktur dan kami diperintahkan agar tidak memberikan izin untuk masuk,” Tutur Ansar menirukan penolakan security penjaga pos masuk.
Untuk itu, pihakya berharap agar Pemerintah khususnya Kementerian Perikanan Republik Indonesia dapat mengambil sikap untuk mencegah terjadi kerusakan ekosistem laut diwilayah zona tangkap ikan terbesar di Kabupaten Bombana itu.
“Saya harap kementerian Perikanan khususnya Ibu Menteri Perikanan, Susi Pudjiastuti agar dapat turun diarea ini, karena ini sebenarnya sangat fatal membangun di Zona Tangkap Ikan bisa mematikan penghasilan Nelayan.” Pungkasnya. (IS)