Rumbia, SultraNET. | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana bakal dicairkan bersamaan pada pekan ini, Senin (25/4/2021).
Kepada awak media, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana. Engki, SE.,M.Si mengatakan pembayaran THR dan TPP dilakukan pada pekan ini agar dapat digunakan pada hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M.
“Apabila lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada tanggal 25 April atau 26 April 2022, pencairan THR dan TPP itu disesuaikan dengan jumlah ASN yang ada di Bombana,” ujarnya, Kamis (21/04/2022).
Ia menjelaskan, beberapa waktu Lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022. PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 sudah dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet,” jelas Mantan Asisten I Bombana ini.
Selain Itu PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.” Pungkasnya (ADV)