Example floating
Example floating
banner 1100x160
SultraNET

Lagi, Pemkot Kendari Raih Piala Adipuran Ke 10

×

Lagi, Pemkot Kendari Raih Piala Adipuran Ke 10

Sebarkan artikel ini

Kendari, SultraNET. | Pemerintah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih penganugrahan Piala Adipura Ke 10 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia H. Jusuf Kalla di Auditorium Dr. Soedjarwo, gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019)

Penghargaan Adipura Ke 10 langsung diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain K.SE.,MM. Kota Kendari menerima dua penghargaan yaitu, Penghargaan Adipura untuk kategori kota sedang dan taman kota terbaik. Kedua, penghargaan ini merupakan pelengkap dari dua penghargaan yang diterima kota kendari pada Desember 2018 yang lalu, yaitu penghargaan Adwiyata Mandiri dan Piagam penghargaan Adwiyata Nasional untuk tingkat sekolah.

Example 300x600

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir Siti Nurbaya,M.Sc dalam laporanya berharap melalui Program Adipura, Seluruh kota di Indonesia sedikitnya dapat mencapai 3 hal.

Pertama, sesuai amanat Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka pada tahun 2019 ini, sudah harus dilaksanakan 3 kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping); serta mengantikanya dengan mengoperasikan TPA sistem lahan urung saniter (Sanitary Landfill) atau sekurang – kurangnya sistem lahan urung terkendali (Contorolled land Fill).

Kedua, untuk memenuhi target nasional pengelolaan sampah sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

Program adipuran termaksud bagian penting dalam aktualisasi dan kepemimpinan daerah dalam upaya mencapai target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2025 seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dapat dikelola 100 persen, artinya tidak ada lagi sampah yang dibiarkan begitu saja.

Ketiga, mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai dengan hilir di setiap kabupaten kota. terang dia

Reporter : Yuda

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »