Bombana, SultraNET. | Reskian Nusri Pelaku pembacokan terhadap Syaifuddin Syac seorang Karyawan PT. Narayana Lambale Selaras (NLS) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 lalu di luar areal PT. NLS Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur saat ini telah di tahan di Rutan Polres Bombana, Selasa (18/10/2022)
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, SH mengatakan sebelum ditahan di Rutan Polres Bombana, Pelaku Reskian Nusri ditangkap di Kota Bau-Bau pada hari Minggu 02 Oktober 2022, setelah dilakukan penangkapan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Kabaena Timur untuk dilakukan proses sidik.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan Berkas Perkara ke Kejakaaan Negeri Bombana dan tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bombana,” ujar AKP Muhammad Nur Sultan, SH.
Ia menyebut Pelaku menebas korban dengan menggunakan sebilah Parang sehingga atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka robek berbentuk teratur seluas kurang lebih 20 cm dimana terlihat tulang bahu dan terjadi keretakan pada tulang selangka kiri.
“Korban telah menjalani perawatan yang intensif dan dirujuk ke RS Kendari,” jelasnya.
AKP Muhammad Nur Sultan menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pemeriksaan polisi bermula saat Dwi Anjas yang saat ini masih DPO curhat kepada Pelaku jika ia sering dimarahi di tempat kerja oleh korban dan korban juga sering datang bertamu di rumah pacar Dwi Anjas di Desa Tapuhaka.
Setelah curhat, Dwi Anjas kemudian mengajak Pelaku menemaninya untuk menemui korban, pada saat Pelaku sementara cerita dengan korban, Pelaku melihat Dwi Anjas ingin menebas korban dari belakang namun dilihat juga oleh korban, sehingga korban maju ke arah Dwi Anjas.
Pelaku kemudian mengambil parang dari tangan Dwi Anjas dan mengayunkannya ke arah korban dengan niat menggertaknya supaya meninggalkan tempat namun korban maju hendak melawan.
“Sehingga terjadilah tindak pidana penganiayaan itu,” pungkasnya. (IS)