Pemprov Sultra Klarifikasi Proses Seleksi Direksi Perumda

Kendari, Sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) angkat bicara terkait tudingan miring yang beredar di masyarakat mengenai proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra. Melalui Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab, ST, M.Si, pihaknya menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra telah dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Direksi BUMD,” ujar Abdul Rajab kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Sultra menyambut baik berbagai tanggapan publik yang mencerminkan perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, perhatian publik merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas, namun perlu diluruskan apabila terdapat penafsiran keliru terhadap regulasi yang menjadi dasar hukum seleksi.

“Kami memberikan apresiasi terhadap masukan masyarakat, namun penting juga untuk memberikan penjelasan agar tidak terjadi salah tafsir terhadap aturan. Permendagri tersebut harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” kata Rajab.

Ia menjelaskan, seluruh proses seleksi yang dilakukan Pemprov Sultra mengikuti kaidah hukum yang ditetapkan dalam Permendagri 37 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, terdapat pasal-pasal yang saling terkait, termasuk dalam hal pembentukan panitia seleksi dan pelibatan tim atau lembaga profesional dalam uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

Rajab merinci bahwa pada Pasal 7 Ayat 3 terdapat tujuh poin tugas panitia seleksi, salah satunya membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional yang akan melaksanakan UKK. Sementara pada Pasal 11 Ayat 2 dijelaskan bahwa UKK harus dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional.

“Selanjutnya, Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan bahwa pelaksanaan UKK oleh tim tersebut dapat melibatkan konsultan perorangan, dan pada Ayat 3 ditegaskan bahwa tim atau lembaga profesional tersebut harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah,” jelasnya.

Menurutnya, jika penetapan tim UKK tidak dilakukan melalui keputusan kepala daerah, justru akan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Karena itu, penetapan tersebut merupakan langkah konstitusional dan wajib sebagai bagian dari tata kelola yang akuntabel.

Rajab juga menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi telah ditempuh sesuai mekanisme yang tertuang dalam regulasi. Oleh karena itu, Pemprov Sultra meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan tetap mempercayai proses yang telah berjalan.

“Kami berharap dengan penjelasan ini, opini-opini miring yang berkembang bisa ditepis. Pemprov Sultra telah menjalankan semua proses sesuai aturan yang ada. Tidak ada yang kami langgar, dan kami terbuka terhadap pengawasan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses-proses pemerintahan secara proporsional dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar. Menurutnya, transparansi dan partisipasi publik menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang sehat.

Abdul Rajab menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemprov Sultra berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjamin bahwa setiap proses pengangkatan pejabat di lingkungan BUMD dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.

“Jika masyarakat ingin tahu lebih jauh, kami siap membuka ruang diskusi. Pemerintah tidak antikritik, tetapi mari kita bicara berdasarkan data dan regulasi,” pungkasnya.

Loading

Pos terkait