Kendari, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin, 23 Juni 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra tersebut, Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, untuk menyampaikan pidato pengantar dan menyerahkan dokumen Ranperda secara simbolis kepada Ketua DPRD.
Ketidakhadiran Gubernur disampaikan secara resmi melalui surat mandat yang dibacakan Sekretaris DPRD di awal sidang. Dalam surat itu disebutkan bahwa Gubernur tengah menjalankan tugas kedinasan di Jakarta, dan memberikan mandat kepada Sekda untuk menyampaikan penjelasan atas Ranperda tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta seluruh anggota DPRD, Forkopimda Sultra, pejabat instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, serta seluruh pejabat eselon II lingkup Pemprov Sultra.
Dalam sambutannya, Sekda Asrun Lio menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ranperda ini disusun berdasarkan laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP dari BPK adalah bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Tapi ini juga menjadi tantangan agar kita terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah secara efektif, efisien, dan transparan,” ujar Asrun Lio saat membacakan pidato pengantar.
Ia memaparkan, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp5,329 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,918 triliun atau 92,29 persen. Komponen terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp1,644 triliun atau 92,67 persen dari target. Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3,272 triliun dari target Rp3,553 triliun. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp1,370 miliar atau 100,07 persen dari target.
Sementara itu, belanja daerah pada tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp5,256 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,776 triliun atau 90,87 persen. Rinciannya, belanja operasional mencapai Rp3,238 triliun atau 94,65 persen, belanja modal sebesar Rp929,6 miliar atau 85,60 persen, belanja tidak terduga Rp2,878 miliar atau 15,29 persen, serta belanja transfer Rp605,6 miliar atau 83 persen dari target.
Dengan perbandingan pendapatan dan belanja tersebut, realisasi APBD Tahun 2024 mencatat surplus sebesar Rp141,558 miliar.
Dalam dokumen Ranperda juga disertakan laporan-laporan penting seperti Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Neraca, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit.
Penyerahan Ranperda ini menjadi awal pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif. Ketua DPRD Sultra menerima langsung dokumen tersebut dari Sekda untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sultra atas kerja sama dalam pelaksanaan APBD 2024 dan berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjalin erat untuk mendukung pembangunan daerah.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberi kekuatan dan perlindungan bagi kita semua dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Asrun Lio.