Gowa, Sultranet.com | Pj. Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, M.Si., secara resmi membuka Diklat Penguatan Kapasitas bagi Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (22/1/2024),
Diklat ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini merupakan amanat untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendidikan dan pelatihan di lembaga pengembangan sumber daya manusia yang kompeten.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menyampaikan bahwa terjadi perubahan paradigma dalam bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. Fokus utama adalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal, dan akuntabel.
“SKPD sebagai entitas pelaporan keuangan daerah memiliki dampak signifikan terhadap opini BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Oleh karena itu, ketaatan terhadap pengelolaan keuangan sesuai ketentuan mutlak diperlukan,” ujar Edy Suharmanto.
Pj. Bupati menegaskan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan SKPD. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang lebih efektif dan efisien.
Edy Suharmanto juga mengungkapkan perlunya kesamaan persepsi, langkah, dan tindakan integral dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan langkah strategis menuju pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik.
Diklat ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua DPRD Kab. Bombana, Wakil Ketua DPRD 1 Kab. Bombana, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Bombana, serta peserta diklat yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Lingkup Pemerintah Kab. Bombana. (Kominfos)