Example floating
Example floating
banner 1100x160
SultraNET

Pj Gubernur Sultra Tegaskan Netralitas ASN Berlaku 24 Jam

×

Pj Gubernur Sultra Tegaskan Netralitas ASN Berlaku 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto saat menyampaikan arahannya
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto saat menyampaikan arahannya

Baubau, sultranet.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024 yang tinggal 39 hari lagi, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama ASN di Aula Palagimata, Kantor Wali Kota Baubau, Kamis (18/10/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh ASN dari Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah Kabupaten se-Kepulauan Buton, serta 17 kabupaten/kota lainnya di Sultra secara virtual.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur mengingatkan bahwa netralitas ASN tidak hanya berlaku saat jam kerja, tetapi juga sepanjang waktu. “Sebagai ASN, atribusi melekat kepada kita selama 24 jam. Netralitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi setiap saat, baik dalam tugas formal maupun kehidupan sehari-hari,” tegas Andap.

Example 300x600

Ia menekankan bahwa netralitas ASN berarti bekerja secara adil, objektif, tidak berpihak, dan profesional, tidak hanya dalam aspek politik, tetapi juga dalam pelayanan publik dan pengambilan kebijakan.

Pj Gubernur Sultra juga mengungkapkan bahwa tingkat pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya masih cukup tinggi, menjadikan Sultra salah satu provinsi yang mendapat perhatian khusus secara nasional. Berbagai pelanggaran yang sering terjadi, menurutnya, meliputi keterlibatan dalam kampanye, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (paslon) melalui media sosial, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung paslon, hingga foto bersama paslon dengan simbol tangan tertentu.

“Data menunjukkan pelanggaran netralitas ASN sebagian besar didorong oleh ikatan persaudaraan sebesar 50,76%, kepentingan karir 49,72%, kesamaan latar belakang 16,84%, hutang budi 9,50%, dan tekanan dari paslon sebesar 7,48%,” paparnya.

Sebagai upaya pencegahan, Andap mengingatkan agar ASN mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 dan SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024. Kedua SE tersebut mengatur tentang kewajiban menjaga netralitas sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, serta memberikan panduan mengenai sanksi bagi pelanggar.

Andap juga memperkenalkan metode pengawasan netralitas ASN melalui pendekatan 4-CO: Compliance Role, Consultative, Coordination, dan Corrective Role. “Pendekatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan demokratis,” ujarnya.

Pj Gubernur mengakhiri arahannya dengan ajakan kepada ASN untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas. “Kita harus membuktikan bahwa ASN memiliki komitmen tinggi dalam menjaga netralitas serta mendukung suksesnya Pilkada yang damai dan bermartabat,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh Pj. Wali Kota Baubau Rasman Manafi, Pj. Bupati Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka, Kolaka Utara, Plt. Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Buton Utara, Forkopimda Kota Baubau, serta perwakilan ASN dari seluruh kabupaten/kota di Sultra.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »