Jakarta, sultranet.com – Dalam upaya nyata memperkuat pelindungan anak di dunia maya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan aturan baru yang mewajibkan setiap platform digital mengklasifikasikan layanan berdasarkan tingkat risiko yang mungkin dihadapi anak-anak. Kebijakan ini, yang diresmikan dalam diskusi publik di Jakarta, menekankan bahwa setiap produk digital harus melalui penilaian risiko yang melibatkan para pakar untuk memastikan konten yang aman dan sesuai dengan perkembangan kognitif serta sosial anak. Jakarta, 28 Februari 2025
Pemerintah menilai bahwa tidak semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki profil risiko yang sama. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi layanan yang berisiko tinggi, seperti konten pornografi, kekerasan, dan potensi kecanduan, serta mengantisipasi risiko lain seperti kontak dengan orang asing dan pelanggaran keamanan data pribadi. Proses perumusan regulasi telah dimulai sejak Juli–Agustus 2023 dengan menyusun draft awal, kemudian disempurnakan melalui serangkaian focus group discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi, dan perwakilan anak.
“Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat,” tegas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.
Fifi juga menambahkan bahwa penentuan profil risiko produk tidak hanya mempertimbangkan paparan konten negatif, melainkan juga dampak psikologis dan fisiologis anak. “Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, para pemangku kepentingan memberikan pandangan yang menekankan pentingnya peran bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kreator Digital Halimah mengungkapkan bahwa regulasi tidak cukup hanya mengandalkan peran orang tua, mengingat skor Program for International Student Assessment (PISA) menunjukkan literasi digital orang tua di Indonesia masih rendah.
Sementara itu, Co-Founder Ayah ASI, Agus Tahmat Hidayat, menyampaikan, “Jangan sampai menggunakan anak untuk kepentingan finansial,” sebagai bentuk perlindungan tambahan. Psikolog Anak dan Remaja, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menambahkan, “Ada orang tua yang menyadari dampak digital dan mampu mendampingi anak dengan baik, namun ada juga yang tidak peduli,” serta mengimbau pentingnya edukasi berulang mengenai dampak media sosial dan game agar lingkungan digital semakin kondusif bagi anak.
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih humanis dan aman, sekaligus memacu inovasi dalam pengelolaan konten bagi anak-anak. Pemerintah optimis bahwa dengan sinergi antara sektor pemerintahan, industri, dan komunitas, ruang digital yang ramah anak dapat segera terwujud. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya komprehensif Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital yang terus berkembang, sehingga perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan juga kewajiban bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dalam ekor berita, pejabat Kemkomdigi menegaskan, “Regulasi ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung pertumbuhan generasi penerus bangsa.” Dengan implementasi yang segera, diharapkan regulasi ini mampu mengurangi dampak negatif digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi dan keamanan digital bagi anak.
Pelindungan anak di ruang digital kini mendapatkan perhatian serius sebagai fondasi bagi masa depan yang lebih cerah dan bertanggung jawab.