MUNA, SultraNET. | Kepolisian Resort Muna bersama Polsek Tongkuno berhasil menangkap dua dari empat terduga pelaku penyerangan polisi saat berpatroli beberapa waktu lalu, keduanya adalah La Buhu (46) bersama anaknya La Ana (16) nelayan warga Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.
Penangkapan terjadi pada Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 04.30 wita bertempat di Desa Lowu-Lowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga saat menggelar jumpa pers di Polres Muna Jumat (28/6/2019) menerangkan Keduanya ditangkap atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap dua anggota Polsek Tongkuno dan dua warga Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna dengan cara melemparkan bahan peledak jenis bom ikan pada perahu tim satgas kala melakukan patroli di perairan pantai Walengkabola 30 Januari 2019 lalu.
“Saat itu petugas patroli gabungan polsek Tongkuno dan warga Desa Oempu sedang melakukan patroli terhadap para nelayan yang menggunakan bahan peledak, kemudian Tim patroli menemukan satu unit Perahu bermesin tempel yang sedang melakukan aktifitas mencari ikan mengggunakan bahan peledak,” Urai Kapolres
Namun ketika petugas patroli mendekati perahu tersangka, La Buhu telah berada di dalam air dan ketika petugas hendak mengambil tindakan penertiban dengan memukul, tiba-tiba La Buhu memerintahkan anaknya Tasmin alias La Edu, melempari petugas dengan sebuah bom rakitan dan meledak di sekitar speed petugas.
Petugas kemudian melakukan tembakan peringatan namun Tasmin tidak mengindahkan dan kembali melempari petugas dengan Bom rakitan sehingga mengenai Lambung Speed boad dan terjadi kebocoran, akhirnya speedboad petugas terendam air dan tenggelam. keempat tersangka berhasil melarikan diri menuju kecamatan gu kabupaten Buteng.
“Dari keempat tersangka baru dua orang berhasil dilakukan penangkapan, sementara Tasmin dan Ferli warga tolandona Buteng masih berstatus Buron,” ungkapnya Agung.
Untuk itu Kepolisian Resort Muna menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Muna, untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diwilayah hukum Polres Muna, sebab jika hal itu dilalkukan maka Pihak Kepolisian bakal melakukan tindakan tegas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataNnya, pelaku dijerat pasal berlapis percobaan pembunuhan dan UU darurat Ancaman pidananya 12 tahun penjara (Rustam)