Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bombana. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si hadir langsung dalam rapat tersebut, Kamis (14/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bombana Iskandar, SP dan dihadiri para wakil ketua, anggota dewan, pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, serta undangan lainnya. Persetujuan bersama terhadap Raperda RPJMD menjadi momentum penting penataan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung efektif dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi strategis pembangunan daerah.
“RPJMD ini bukan hanya dokumen formal, tetapi komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Bombana yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing,” ujarnya.
Dokumen RPJMD 2025–2029 berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan perekonomian daerah, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bombana. Raperda ini juga mengatur kerangka kebijakan pembangunan lintas sektor, mulai dari reformasi birokrasi, pelayanan publik, peningkatan kualitas infrastruktur, hingga penguatan sektor unggulan daerah.
Bupati menekankan bahwa penyusunan RPJMD merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan arah pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi daerah. Ia menambahkan bahwa kerja sama eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan penyelesaian rancangan tersebut.
“Persetujuan ini adalah hasil kerja kolektif yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Persetujuan bersama ini menandai tahap akhir pembahasan di tingkat kabupaten sebelum dokumen tersebut diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, RPJMD akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi pedoman utama perencanaan pembangunan daerah hingga tahun 2029.
Dengan disahkannya Raperda RPJMD, pemerintah daerah kini memasuki fase implementasi kebijakan strategis yang diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan Bombana sebagai daerah yang tumbuh, tangguh, dan kompetitif.







