Rumbia, SultraNET. | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Bupati Bombana, H. Tafdil segera merevisi Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 201 Tahun 2020.
Muh. Arham, Direktur Eksekutif LKPD Sultra menyebut keputusan Bupati tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 186 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Bombana dinilai Rancu.
Pasalnya dalam Surat Keputusan itu Memasukkan Unsur Pimpinan DPRD Setempat sebagai Wakil Ketua 4.
“SK itu rancu, kan lucu Pimpinan DPRD ditempatkan sebagai Bawahan Bupati padahal lembaga Eksekutif dan Legislatif adalah lembaga setara dengan fungsi berbeda dan tidak saling membawahi,” Tutur Arham.
Wakil Ketua KNPI Sultra itu menyebut, Produk hukum tersebut dikonsep oleh orang yang tidak paham terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah.
“Di Surat Edaran itu tidak ada nomenklatur Pimpinan DPRD sebagai bagian dari Satgas karena fungsinya adalah pengawasan. Bagaimana DPRD bisa mengawasi Satgas jika ia adalah bagian dari Satgas, Bukankah itu Jeruk minum jeruk,” Cetusnya
Terlebih lagi lanjutnya, dalam keputusan tersebut tugas unsur Pimpinan DPRD selaku Wakil Ketua Satgas adalah mewakili Bupati dalam Melaksanakan tugas Ketua Gugus Tugas Tingkat Kabupaten.
“Ini adalah kerancuan berpikir dari konseptor SK yang dibuat secara amatiran,” Imbuhnya.
Untuk itu, mantan Ketua IKAMI Sulsel Cabang Ciputat itu meminta dengan tegas agar Kepala Bagian Hukum Pemkab Bombana segera memberikan klarifikasi kepada DPRD.
” Ini kesalahan yang tidak seharusnya terjadi jika Kabag Hukum cerdas, SK harus direvisi secepatnya agar kita tidak larut dalam kesalahan,” Pungkasnya.(IS)