Kendari, SultraNET. | Dalam upaya mewujudkan Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Warahmah (Samawa) yang bebas dari Narkoba, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengga (Sultra) bekerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra bentuk kesepatakan, calon pengantin baik pria maupun wanita harus memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNNP sebelum pelaksanaan pernikahan berlangsung.
Diungkapkanya Kepala Kantor Kemenag Sultra Abdul Kadir , dalam kesepakatan bersama itu, pihak kemenag dan BBNP telah di sepakat dan menuangkan kesepakatan bersama dalam MoU antara BNNP dan Kemenag pada Hari Senin (21/1/19) di ruang aula Kantor Kemenag Sultra.
“Dalam Kesepakatan itu terdapat dua Poin Penting yang harus di ketahui masyaraka pertama,aturan ini merupakan usaha dari Kemenag Prov. Dan BNNP Prov. untuk memberikan pelayanan terbaik dalam membentuk keluarga yang Samawa, Kedua, guna mempersiapkan generasi keluarga yang bebas Narkoba” ucap Abdul Kadir
Lebih lanjut, Mantan Ketua Senat Dosen IAIN Kendari menjelaskan sebelum berlangsungnya sebuah pernikahan maka kedua calon mempelai harus terlebih dahulu menyiapakan berkas – berkas yang dibutuhkan didalam
“Dalam aturannya kan, pernikahan itu ada persiapan terlebih dahulu, bahkan sepuluh hari sebelum menikah calon pengantin harus sudah melapor, nah pada kesempatan itu sudah bisa melakukan tes.” jelas dia
Ditempat yang sama Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Bambang Priyambadha menambahkan, apabila calon pengantin positif mengunakan Narkoba, maka pihak yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi dan edukasi terlebih dulu. Namun, bukan berarti pernikahan akan dibatalkan
” Program ini merupakan program yanv sangat baik dalam rangka mewujudkan keluarga yang bebas dari narkoba sehingga keturunan dari keluarga itu sudah teebukti tidak terinfeksi Narkoba” bebernya