Wakatobi, Sultranet.com – Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga transparansi dan ketertiban di kawasan pelabuhan. Salah satu tantangan yang kerap muncul adalah praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan pengguna jasa pelabuhan. Fenomena ini menjadi perhatian khusus pihak Sahabandar Kabupaten Wakatobi, khususnya di Pelabuhan Pangulubelo.
Untuk mencegah hal itu, pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Wanci mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pelabuhan yang bersih dan bebas dari pungli. Masyarakat diminta tidak memberikan uang lebih kepada siapapun jika tidak disertai karcis resmi.
“Kami dari Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Wanci, kepada masyarakat yang hendak berkunjung di Pelabuhan Pangulubelo dalam aktivitas keberangkatan maupun kedatangan, besar harapan kami untuk saling mendukung dan mensupport agar jangan ada yang memberikan uang yang lebih ketika tidak ada karcisnya,” ujar perwakilan UPP Wanci, Rahman, Selasa (22/07/2025).
Pihaknya menambahkan, jika masyarakat menemukan praktik pungli di lapangan, disarankan untuk langsung merekam dan melaporkannya ke kantor pelabuhan. Menurutnya, pimpinan UPP telah menginstruksikan kepada seluruh petugas untuk bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Kami dengan senang hati terbuka ketika ada laporan. Pimpinan sudah sampaikan ke teman-teman di lapangan untuk bekerja secara profesional. Jika ada pungli, kami harap masyarakat bisa merekam langsung dan melaporkannya,” tegasnya.
Sebagai informasi, tarif resmi masuk ke area pelabuhan telah ditetapkan sebagai berikut:
- Perorangan: Rp2.500
- Kendaraan roda dua (motor): Rp3.500
- Kendaraan roda empat (mobil): Rp4.500
Dengan memahami dan mengikuti tarif yang telah ditentukan, masyarakat dapat membantu mencegah praktik pungli dan menciptakan suasana pelabuhan yang aman, tertib, dan profesional.









