Wakatobi, sultranet.com | Larangan tambang ilegal terus digaungkan pemerintah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada pihak yang bermain-main dengan aturan. Salah satunya terindikasi dalam proyek pembangunan sarana lingkungan Kantor Pengadilan Agama Wangi-wangi yang dikerjakan oleh CV Pelangi.
Hasil penelusuran media ini menemukan, material galian bebatuan yang dipakai dalam proyek tersebut kuat diduga berasal dari tambang ilegal yang beroperasi di sejumlah titik di Wangi-wangi. Dugaan itu semakin menguat setelah pelaksana kontraktor sendiri mengaku tidak tahu asal-usul material yang dipakai.
“Kami juga tidak tahu, jadi kami hanya menerima dari konsultan pengawas,”ujar Didin, pelaksana kontraktor, Senin (11/11/25).
Pernyataan serupa juga dilontarkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadilan Agama Wangi-wangi. Ia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR sebelum proyek berjalan.
“Kalau di RAB-nya itu menggunakan tanah uruk,” ungkapnya.
Pernyataan yang saling lempar tanggung jawab ini justru menimbulkan kecurigaan publik. Sebab, jika material yang digunakan benar berasal dari tambang ilegal, maka kontraktor terindikasi telah membeli material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material ilegal umumnya dibeli dengan harga lebih murah, sehingga membuka peluang adanya penyimpangan anggaran bahkan korupsi.
Secara hukum, penggunaan material tersebut juga berpotensi menjerat banyak pihak:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Lebih jauh, hasil penelusuran media mendapati bahwa pemasok material galian ilegal untuk proyek ini diduga seorang pegawai bank Himbara yang bertugas di Wakatobi.
Tak berhenti di situ, proyek bernilai Rp3,2 miliar ini juga disorot karena penggunaan paving block yang diduga tidak memiliki legalitas resmi. Sejumlah aktivis lokal kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.









