SultraNET. | Pelaksanaan lebaran kurban kian dekat, tidak sampai sebulan lagi yaitu jatuh pada tanggal 10 dzulhijjah 1439 Hijriyah bertepatan dengan 22 Agustus 2018 pada hari Rabu.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak lapak-lapak penjualan hewan kurban yang bertebaran di berbagai sudut kota untuk memudahkan konsumen membeli dan memilih ternak terbaik untuk dikurbankan.
Umat Islam berusaha sebaik mungkin untuk meneladani perintah Allah SWT dengan mengikuti perintah Nabi Ibrahim AS melaksanakan perintah Kurban. Ibadah kurban sesungguhnya merupakan bentuk kepasrahan seorang hamba kepada Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Kata kurban berasal dari bahasa Arab, yakni qaraba yang berarti dekat. selain bentuk pendekatan diri kepada Allah dan syukur atas karunia yang diberikan-Nya, kurban adalah bentuk ketakwaan seorang Muslim dan melaksanakan segala perintah Allah. Seperti yang telah ditulis dalam surat Al-Hajj [22] ayat 34
“Bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Mahaesa. Karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah”.
Dalam pelaksanaan teknisnya, tidak ada salahnya jika kita semua mulai mencari tahu kriteria hewan yang layak untuk menjadi tanda wujud cinta kasih kepada Allah SWT. Pada prinsipnya, hewan yang layak dikonsumsi dagingnya dapat dilihat dari sifat fisik hewan kurban itu sendiri.
Memang tak bisa sembarangan dalam memberikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha kali ini. Hewan kurban terbaik yang Anda berikan tentu juga menjadi amalan terbaik.
Bayangkan saja andai ini menjadi kurban terakhir, tentu kita telah memberikan yang terbaik untuk amalan terbaik. Nah apa tips memilih hewan kurban pada tahun ini.
Berikut tips memilih hewan ternak untuk kurban yang layak ada beberapa langkah yang harus diperhatikan:
Langkah pertama, hewan kurban yang akan diberikan pada umumnya di Indonesia adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau kerbau seperti yang telah menjadi ketentuan.
Langkah Kedua, Sudah memenuhi syarat umur. Karena ketentuan setiap jenis hewan ternak yang akan kita kurbankan berbeda-beda. Untuk kambing atau domba adalah berusia satu tahun, sapi atau kerbau dua tahun, dan untuk unta lima tahun.
Ketiga, hewan kurban sudah mengalami pergantian gigi seri depan dan bawah. Karakter gigi susu kecil dan runcing, sedangkan gigi tetap dari hasil pergantian adalah besar dan rata.
Keempat, hewan kurban harus dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi sakit bisa dilihat dari matanya yang bersinar, gerakan hewan lincah, bulu-bulunya halus tidak kusam. Tanda hewan yang sakit bisa dilihat dari demam, kurang nafsu makan, kudis atau scabies, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu badannya banyak yang keriting, kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas.
Kelima, jangan memilih hewan kurban yang kurus dan cacat (pincang, buta, daun telingan tidak ada). Pilihlah dengan pilihan terbaik gemuk terlihat dari pantatnya yang berisi , perutnya juga tidak terlihat tulang iganya, Karena dengan memberikan hewan kurban yang terbaik, tentu kita akan meraih hasil terbaik pula.
Keenam, ini menjadi tambahan saja karena hewan kurban yang sehat cuping hidungnya basah (bukan karena flu), bulunya bersih dan mengilap, nafas dan detak jantung normal, nafsu makan normal, lubang kumlah bersih dan berwarna merah muda.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa sifat-sifat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, antara lain adalah: buta sebelah mata dan butanya nampak jelas. Berpenyakitan yang jelas sakitnya, seperti penyakit kurap yang dengan sebab itu kulitnya tidak dapat dimanfaatkan. Pincang salah satu kakinya, dimaafkan pincang yang ringan dan tidak mengganggu jalannya untuk mencari makan.
Binatang ternak yang kurus kering, seperti tidak ada taknya atau sumsum pada tulang kosong, tanda-tandanya malas tidak ada keinginan untuk makan tumbuhan. Ada sebagian dagingnya yang hilang walaupun sedikit.
Makruh tapi memadai seperti ada sebagian yang kurang dari kelengkapan anggota tubuhnya semenjak lahirnya, tapi tidak mengurangi kadar daging seperti: Tidak punya peler atau hanya satu biji, tidak bertanduk, atau kupingnya kecil, atau kantung susunya sudah mengecil. Namun tetap yang terbaik dan lebih afdhal jika semuanya sempurna.
Hewan betina sah dan memadai untuk dijadikan qurban selama memenuhi syarat. Tidak memadai qurban atau menjadi sedekah biasa jika ada yang kurang dari tubuhnya yang sudah ada semenjak lahir, seperti: Terpotong kupingnya, terputus tanduknya atau kukunya atau luka, namun dimaafkkan jika itu terjadi bukan karena kelalaian atau kurang perhatian. (Thetanjungpuratimes.com)
Penulis : Duta Setiawan, Dosen Prodi Peternakan UNTAN