Sultranet.com, Wakatobi – Hampir dua tahun tanpa kejelasan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengembangan komoditas bawang merah di Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022 kembali mencuat. Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-SULTRA) mengambil langkah tegas dengan melaporkan ulang kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM asal Wakatobi ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Wakatobi pada Agustus 2023. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait penanganannya. FPM-SULTRA menilai Polres Wakatobi tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
Ketua FPM-SULTRA, Mardin, menegaskan bahwa pelaporan ulang ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya proses hukum di Polres Wakatobi.
“Saya bersama teman-teman di FPM-SULTRA kembali melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejati Sultra. Sudah hampir dua tahun kasus ini bergulir, namun Polres Wakatobi belum mampu menyelesaikannya. Seakan-akan kasus ini tidak ingin diproses. Oleh karena itu, kami berharap Kejati Sultra segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Mardin.
Menurutnya, dugaan korupsi dalam program pengembangan bawang merah ini berdampak besar. Selain merugikan keuangan negara, hal ini juga merugikan petani yang tergabung dalam kelompok tani penerima manfaat program tersebut.
“Jika dikaji dari aspek mana pun, kasus ini harus diproses. Program ini adalah salah satu unggulan Bupati Wakatobi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, adanya oknum-oknum tak bertanggung jawab membuat program ini tidak berjalan sesuai harapan,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, FPM-SULTRA berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sultra dan Polda Sultra dalam waktu dekat.
“Kami akan turun aksi pada hari Selasa di Kejati Sultra dan Polda Sultra untuk mendesak pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini serta mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Polres Wakatobi,” tegas Mardin.